Kiwil Digugat Cerai Istri Pertama, Rohimah Hanya Beri Tahu Lewat WhatsApp: Lelah Dipoligami?
Setelah cintanya diduakan, Rohimah mengajukan gugatan cerai terhadap Kiwil ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Rohimah melayangkan gugatan cerainya kepada Kiwil ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).
Setelah bercerai dengan Meggy Wulandari, Kiwil akhirnya menikah lagi.
Tak terima cintanya selalu diduakan, Rohimah istri pertama Kiwil mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Rohimah adalah istri pertama Kiwil.

Baca juga: 22 Tahun Menikah dan 2 Kali Dipoligami, Kenapa Rohimah Gugat Cerai Kiwil saat Suaminya Bulan Madu?
"Sudah masuk (gugatan cerai), tinggal tunggu panggilan saja," kata Rohimah, Selasa siang kemarin.
Rohimah tidak menjelaskan alasan ingin berpisah dan mengakhiri pernikahan 22 tahun dengan Kiwil.
Baca juga: Berulang Kali Dimadu, Akhirnya Rohimah Gugat Cerai Kiwil Lewat WA, Tak Tahan Poligami?
Namun Rohimah memberi sinyal, gugatan cerai itu ada karena lelah pada Kiwil yang selalu poligami.
Terakhir, Kiwil menikah lagi dengan perempuan bernama Eva Belisima di awal November 2020 setelah bercerai dari Meggy Wulandari, istri keduanya.
Sebelum mendaftarkan gugatan cerai, Rohimah memberitahu niatnya tersebut kepada Kiwil.

"Saya hanya WhatsApp saja ke dia (soal cerai) dan belum ada balasan, belum ada respon," ucap Rohimah.
"Saya hanya bismillah saja dan memberanikan diri untuk melakukan ini (daftar gugatan cerai). Karena hati saya sudah terluka," ujarnya.
Baca juga: Momen Mesra Nella Kharisma dan Dory Harsa di Meja Makan, Pesannya Untuk Netizen Hargai Usaha Istri
Rohimah mengaku sudah yakin untuk mengakhiri biduk rumah-tangganya bersama Kiwil.
Rohimah hanya minta didoakan agar mendapatkan keputusan terbaik. "Saya hanya menjalankan apa yang ada di hati saya, itu saja," ujar Rohimah. (Arie Puji Waluyo)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kiwil Digugat Cerai Karena Nikah Lagi, Rohimah Hanya Beri Tahu Lewat WhatsApp, Hatinya Sudah Terluka