Pilkada di Tanjabtim

Bawaslu Tanjabtim: Berkas Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Cek Endra Masuk Tahap Penyelidikan

Ketua Bawaslu Tanjabtim Samsedi mengatakan, awal laporan masuk dugaan tindak pidana tersebut masuk ke Bawaslu Provinsi Jambi.

tribunjambi/zulkifli
Ketua Bawaslu Tanjabtim, Samsedi 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Terkait dugaan pelanggaran kampanye pada masa tenang oleh salah satu Calon Gubernur Jambi, berkas laporan tersebut telah masuk ke tim Sentra Gakumdu Bawaslu Tanjabtim untuk dilakukan penyelidikan.

Ketua Bawaslu Tanjabtim Samsedi mengatakan, awal laporan masuk dugaan tindak pidana tersebut masuk ke Bawaslu Provinsi Jambi.

Selanjutnya Oleh Bawaslu Provinsi dilimpahkan ke Bawaslu Tanjabtim karena lokasi tindak perkara di wilayah setempat.

Baca juga: Misteri Tema ILC TV One Malam Ini, Karni Ilyas Belum Umumkan Isu Panas yang Bakal Dibahas

Baca juga: Mendekam di Penjara, Saipul Jamil Dikabarkan Bangkrut dan Jual Asetnya, Dibantah yang Kakak

Baca juga: Download Lagu MP3 Nike Ardilla Full Album Nostalgia, Ada Video Sandiwara Cinta dan Bintang Kehidupan

"Saat ini berkas laporan dugaan pelanggaran kampanye tersebut telah masuk ke tim sentra Gakumdu Kabupaten Tanjabtim untuk tahap penyelidikan," ujar Samsedi, Selasa (14/12/2020).

"Selain itu Bawaslu Tanjabtim telah melayangkan panggilan klarifikasi kepada pihak terlapor, namun belum mendapat tanggapan," tambahnya.

Lanjutnya, jika dugaan pelanggaran tersebut terbukti maka bisa masuk ke dalam unsur pidana, terlapor akan dikenakan UU 10 tahun 2016 Pasal 187 ayat 1 tentang kampanye di masa tenang.

"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan. Atau denda paling sedikit Rp 100 ribu atau paling banyak Rp 1 juta," ujarnya.

Sebelumnya pihak Bawaslu menindak lanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran di pilkada Tanjabtim.

Menurut laporan tersebut Calon Gubernur Jambi nomor urut 01, Cek Endra disebut diduga menyalahi aturan kampanye.

Calon gubernur nomor urut 01 tersebut telah melakukan kampanye di masa tenang yakni pada Senin 7 Desember 2020 di Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjabtim.

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved