Berita Nasional

Polisi Ancam 2 Tersangka Kasus Petamburan yang Belum Menyerahkan Diri: Kalau Tidak Kami Tangkap!

Tiga dari lima tersangka kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November silam menyerahkan diri.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribunnews.com/Jeprima
Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Habib Rizieq tiba di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.20 WIB. 

TRIBUNJAMBI.COM - Setelah Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) ditangkap, 3 tersangka kasus kerumunan Petamburan menyerahkan diri.

Polisi memberi peringatan kembali ke 2 tersangka tersisi.

Tiga dari lima tersangka kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November silam menyerahkan diri.

Polisi pun meminta dua tersangka lagi segera menyerahkan diri atau aparat akan melakukan penangkapan.

"Kalau tidak akan kami tangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Ahad (13/12/2020).

Sebelumnya, tiga dari lima tersangka sudah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.

"Tiga dari kelima tersangka menyerahkan diri ke Polda Metro.

Tadi pagi pukul 01.00 WIB," ujar Yusri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (Tribunnews/Herudin)

Tiga tersangka tersebut yang pertama atas nama Haris Ubaidilah sebagai ketua panitia.

"Kedua atas nama Idrus, ketiga atas nama Ali Alwi Alatas.

Ketiga tersangka bersama pengacara datang ke Polda Metro," ucap Yusri.

Ketiganya juga telah melakukan tes swab antigen dan hasilnya negatif.

Saat ini, ketiganya sedang dalam pemeriksaan.

TERNYATA Tiga Tersangka Selain Habib Rizieq Shihab Sudah Serahkan Diri ke Polda Metro Sabtu Malam/ Rizieq Shihab pakai baju tahanan dengan tangan diikat saat digiring ke mobil, Sabtu (12/12/2020) malam
TERNYATA Tiga Tersangka Selain Habib Rizieq Shihab Sudah Serahkan Diri ke Polda Metro Sabtu Malam/ Rizieq Shihab pakai baju tahanan dengan tangan diikat saat digiring ke mobil, Sabtu (12/12/2020) malam (ISTIMEWA)

"Masih dilakukan pemeriksaan, nanti kita tunggu hasilnya seperti apa karena memang dipersangkakan Pasal 93 Undang-undang tentang Karantina Kesehatan," ujar Yusri.

"Cuma Pasal 93, ancamannya satu tahun.

Tidak akan ditahan, tetapi nanti kita lihat hasilnya seperti apa," kata Yusri lagi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Salah satu tersangka ialah Pemimpin FPI Rizieq Shihab.

Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020. Usai diperiksa, Rizieq ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya terhitung sejak Sabtu kemarin hingga 31 Desember 2020.

"Tersangka MRS kami tahan mulai tanggal 12 Desember 2020, (untuk) 20 hari ke depan.

Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Ahad dini hari.

Serahkan diri atau ditangkap

Sebelumnya polisi meminta lima tersangka kerumunan Petamburan yang tak ikut ke Polda Metro Jaya bersama Pemimpin Front Pembela Islam ( FPI) Habib Rizieq Shihab pada hari ini untuk menyerahkan diri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan jika tak mau menyerahkan diri, polisi akan menangkap mereka.

"Lima tersangka itu kita kasih dua opsi, pertama meyerahkan diri sama dengan MRS (Rizieq Shihab), atau opsi kedua kami tangkap," ujar Yusri ketika dihubungi, Sabtu (12/12/2020).

Rizieq Shihab beserta lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (10/10/2020).

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka.

Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri.

Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Yusri, Kamis.

Baca juga: Update Terbaru Game Genshin Impact 1.2, Ada Map Baruhingga Tema The Chalk Prince and The Dragon

Baca juga: LINK NONTON Ikatan Cinta RCTI Eps 13 Des 2020, Adegan Al & Andin di Atas Ranjang Buat Fans Baper

Baca juga: Chord Kunci Gitar Lagu Harus Bahagia - Yura Yunita: Yang Paling Penting Kita Harus Bahagia

Selain Rizieq, lima orang lainnya yang ditetapkan jadi tersangka adalah Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS. Kemudian, penanggung jawab acara, SL; dan kepala seksi acara, HI.

Sebelumnya, pemanggilan terhadap keenamnya sempat dilayangkan sebanyak dua kali oleh Polda Metro Jaya.

Namun, pada panggilan pada tanggal satu maupun tujuh Desember lalu, keenamnya tak hadir.

Pada pemanggilan tersebut, keenamnya masih dalam status saksi. Namun, pada hari ini, Rizieq datang ke Polda Metro Jaya.

Ia menyatakan akan melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Habib Rizieq tiba di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.20 WIB.
Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Habib Rizieq tiba di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.20 WIB. (Tribunnews.com/Jeprima)

"Hari ini dengan izin Allah SWT saya bisa hadir di Polda Metro Jaya untuk mengikuti pemeriksaan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Rizieq ketika tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu.

Yusri mengklaim kedatangan Rizieq dikarenakan yang bersangkutan takut dan menyerah.

"Dia menyerah, dia takut, karena takut dia menyerah.

Bukan (datang untuk memenuhi) panggilan ya," jelas Yusri.

"Jadi, Rizieq itu takut ditangkap sehingga dia menyerah dan datang ke Polda Metro Jaya," tambahnya.

Sebelumnya, ia sempat menjalani test swab antigen dan mendapatkan hasil negatif.

Terkait penahanan, Yusri menjelaskan bahwa masih harus menunggu hasil pemeriksaan.

Pasalnya, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik, sehingga harus melihat alasan objektif dan subjektif yang ada.

"Menunggu hasil pemeriksaan, soal penahanan nanti itu kewenangan penyidik dengan melihat alasan secara objektif dan subjektif hasil pemeriksaan, yang penting dia menyerah," jelasnya.

Rizieq menggelar acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjutkan dengan acara Maulid Nabi pada hari itu.

Kala itu, panitia memperkirakan jumlah tamu yang hadir mencapai 10.000 orang.

Kerumunan yang ditimbulkan dalam acara Rizieq tersebut berbuntut panjang.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.

Massa pendukung Front Pembela Islam (FPI) saat menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq Syihab di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). Dalam acara Mata Najwa, Ketua DPP FPI Slamet Maarif menyebut Habib Rizieq Shihab tak pernah menyerukan ajakan berkumpul. Pernyataan tersebut langsung diskak mat Najwa Shihab.
Massa pendukung Front Pembela Islam (FPI) saat menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq Syihab di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). Dalam acara Mata Najwa, Ketua DPP FPI Slamet Maarif menyebut Habib Rizieq Shihab tak pernah menyerukan ajakan berkumpul. Pernyataan tersebut langsung diskak mat Najwa Shihab. (Tribunnews/Jeprima)

Tak hanya itu, Polda Metro Jaya juga memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai klarifikasi.

Pemanggilan juga dilakukan terhadap Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Kepala KUA Tanah Abang, Bhabinkamtibmas, serta perangkat RT dan RW terkait.

Polda Metro pun melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq hingga Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

Baca juga: Segini Harga Motor Listrik Pabrikan China Yang Mirip Vespa Primavera, Lebih Murah Dari Motor Matic

Baca juga: Begini Cara Mengobati Sakit Ginjal, Hati-hati Jika Sering Kencing di Malam Hari, Bisa Jadi Pertanda

Baca juga: Bacaan Niat dan Cara Mengerjakan Sholat Isya, Lengkap Dengan Ilustasi dan Penjelasan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Minta 2 Lagi Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Segera Menyerahkan Diri dan Polisi Ancam 5 Tersangka Kerumunan di Petamburan: Serahkan Diri atau Ditangkap!

(*)

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul 3 Tersangka Kasus Petamburan Menyerahkan Diri, Tersisa 2 Lagi, Polisi: Kalau Tidak Kami Tangkap!,

https://batam.tribunnews.com/2020/12/13/3-tersangka-kasus-petamburan-menyerahkan-diri-tersisa-2-lagi-polisi-kalau-tidak-kami-tangkap?page=all

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved