Nasib FPI Setelah HRS Ditahan, Markas Petamburan Seperti Rumah Hantu, Mahfud MD Bilang Begini

Front Pembela Islam (FPI) seketika senyap setelah Imam Besar Habib Rizieq Shihab ditahan Polda Metro Jaya akibat kasus kerumunan massa di Petamburan.

Editor: Teguh Suprayitno
Tribunnews.com/Jeprima
Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Habib Rizieq tiba di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.20 WIB. 

Nasib FPI Setelah HRS Ditahan, Markas Petamburan Seperti Rumah Hantu, Mahfud MD Bilang Begini

TRIBUNJAMBI.COM - Front Pembela Islam (FPI) seketika senyap setelah Imam Besar Habib Rizieq Shihab ditahan Polda Metro Jaya akibat kasus kerumunan massa di Petamburan.

Bahkan, suasana markas FPI di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat kin tampak lengang tak ada akitivitas.

Tidak ada penjagaan di depan Jalan Petamburan III seperti beberapa pekan sebelumnya.

Suasana itu terlihat sehari setelah Imam Besar FPI Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Pada Jumat (11/12/2020) pagi terlihat tidak ada pria-pria berseragam berwarna putih di akses masuk Jalan Petamburan III seperti sepekan sebelumnya.

Baca juga: Mahfud MD Bongkar Kelakuan Imam Besar FPI Setelah HRS Menyerahkan Diri ke Polda Metro Jaya, Ternyata

Baca juga: Heboh, Video Penembakan Laskar FPI Beredar di Media Sosial, Polda Metro Jaya Buru Penyebar Video

Baca juga: Lima Orang Dekat HRS Ini Diminta Menyerahkan Diri, Polda Metro Jaya: Atau Kami Tangkap!

Hal itu membuat suasana agak lengang ketimbang sepekan lalu.

Pun di dalam Jalan Petamburan III cukup lengang.

Tidak ada yang melarang awak media masuk ke dalam jalan tersebut seperti beberapa pekan lalu.

Media pun bebas mengambil gambar di jalan yang terkenal menjadi markas FPI itu.

Beberapa awak media terlihat sudah berada di pintu masuk jalan tersebut.

Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Habib Rizieq tiba di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.20 WIB.
Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Habib Rizieq tiba di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.20 WIB. (Tribunnews.com/Jeprima)

Di sepanjang Jalan Petamburan III, terlihat dua pedagang kaus bergambar Rizieq Shihab yang berdagang di depan rumah warga.

Suasana markas FPI di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat lengang. Kantor DPP FPI di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (11/12/2020). (Wartakotalive.com/Desy Selviany)

Satu di antaranya sempat melarang awak media untuk mengambil gambar di jalan tersebut.

"Jangan ambil-ambil foto ya," ujar pedagang tersebut.

Mereka berdagang di seberang kantor DPP FPI di Petamburan.

Sementara gerbang Kantor DPP Petamburan tampak terkunci. Di dalam hanya ada seorang pria tengah membersihkan teras kantor DPP FPI.

Baca juga: HRS Bongkar Semua, Ternyata di Sini Saat Dipanggil Polisi: Saya Tidak Pernah Lari dan Sembunyi!

Baca juga: Datangi Polda Metro Jaya, HRS Bongkar Fakta-fakta Ini, Polisi Langsung Tahan

Persis di depan gang rumah Rizieq Shihab terdapat sejumlah karangan bunga turut berduka cita.

Karangan bunga yang ditujukan kepada enam laskar yang tewas tertembak polisi itu diberikan oleh beberapa Ormas.

Tidak seperti biasanya, di depan Gang Paksi tempat rumah Rizieq Shihab juga tidak ada penjagaan.

Hanya ada bangku panjang di taruh di gang tersebut tanpa adanya penjagaan satupun.

Sementara itu tidak ada satupun warga yang mau dimintai keterangan.

Seorang warga mengaku tidak tahu menahu terkait tidak adanya penjagaan di Jalan Petamburan III.

"Wah saya enggak tahu kalau soal itu enggak tahu," kata warga yang duduk di amben Jalan Petamburan III.

Melansir Wartakotalive.com, suasana lengang itu sudah terjadi sejak Rabu (9/12/2020).

Tepatnya sehari setelah enam laskar yang tewas disalatkan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Mahfud MD sebut FPI dianggap tidak ada oleh pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah menganggap FPI tidak ada karena belum memenuhi syarat sebagai Organisasi Masyarakat (Ormas).

Mahfud menjelaskan sebuah Ormas tidak boleh beroperasi tanpa memenuhi syarat-syarat yang ada di Kementerian Dalam Negeri.

Syarat tersebut di antaranya menyatakan setia kepada ideologi Pancasila.

Mahfud mengatakan pernyataan kesetiaan kepada ideologi Pancasila tidak tercantum di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)FPI namun yang tercantum adalah istilah mendirikan khilafah.

Kolase Habib Rizieq Shihab dan Mahfud MD. Mahfud ungkap sikap pemerintah yang berubah terkait penanganan Rizieq yang kini menjadi tersangka.
Kolase Habib Rizieq Shihab dan Mahfud MD. Mahfud ungkap sikap pemerintah yang berubah terkait penanganan Rizieq yang kini menjadi tersangka. (ist)

Untuk itu, kata Mahfud, pemerintah meminta FPI untuk memperbaiki pasal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Keromasan.

Kemudian, kata Mahfud, pengurus FPI mendatangi Kementerian Agama dengan membawa surat yang menyatakan pengurusnya setia sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam bentuk surat pernyataan pengurus.

Pemerintah kemudian menolak surat tersebut karena menurut Mahfud jika demikian maka pengurus setelahnya bisa menyatakan tidak terikat dengan pernyataan tersebut.

Hingga saat ini, kata Mahfud, belum ada perbaikan terkait pasal dalam AD/ART FPI tersebut.

"Itu kita menganggap tidak ada ormas itu (FPI)," kata Mahfud dalam tayangan Special Interview with Claudius Boekan yang diunggah di kanal Youtube BeritaSatu pada Jumat (11/12/2020).

Mahfud juga membantah membiarkan status FPI sebagai Ormas mengambang.

Ia mengatakan jika FPI bersedia memenuhi syarat maka pemerintah akan menerbitkan surat izinnya.

"Kita tidak membiarkan mengambang. Kita katakan ini belum terpenuhi syaratnya. Begitu syaratnya dipenuhi ya kita terbitkan surat izinnya," kata Mahfud.

Kata Kemendagri

Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) Benny Irwan menjelaskan alasan mengapa Front Pembela Islam ( FPI) saat ini tidak terdaftar sebagai ormas di Kemendagri.

Benny mengungkapkan, ormas yang dipimpin Rizieq Shihab ini sebenarnya terdaftar di Kemendagri sejak beberapa tahun lalu.

Dalam hal ini, status terdaftar ditandai dengan adanya surat keterangan terdaftar (SKT).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian - Berikut ulasan tentang Mendagri Tito Karnavian yang mengeluarkan Instruksi tentang Penegakan Protokol Kesehatan, kepala daerah yang ikut kerumunan bisa diberhentikan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

Benny menyebut, SKT berlaku lima tahun dan harus diperbaharui. Adapun masa berlaku SKT FPI telah habis pada 20 Juni 2019 lalu.

"FPI itu sebenarnya sudah sejak beberapa tahun yang lalu sudah terdaftar di Kemendagri. Kalau tidak salah, SKT FPI itu sudah tiga kali. Yang SKT terakhir itu masa berlakunya habis 20 Juni 2019," ujar Benny ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/11/2020) lalu.

Sebenarnya, lanjut dia, FPI sudah beritikad baik untuk memperpanjang SKT mereka.

Namun, dalam prosesnya, masih ada syarat yang belum dipenuhi.

"Awalnya ada dua persyaratan. Tapi terakhir tinggal satu persyaratan yaitu AD/ART yang belum disampaikan FPI," tutur Benny.

"Karena itu belum ada, dan biasanya menyusun AD/ART itu kan saat munas. Jadi karena FPI tidak bisa memenuhi persyaratan itu, mereka (FPI) mengatakan "sementara kami tidak memperpanjang dulu karena tidak mungkin memenuhi itu karena kami belum munas. Kalau kami sudah munas baru lah kita memenuhi itu"," lanjutnya.

Konsekuensi

Merujuk kondisi tersebut, Benny menegaskan bahwa FPI bukan merupakan ormas yang statusnya terdaftar.

Sehingga ada konsekuensi bagi FPI sebagai ormas yang tidak memiliki SKT.

"Sebenarnya ormas itu (FPI) tidak ada. Tidak terdaftar, tidak diakui sebagai ormas yang mengikuti aturan. Kalau tidak terdaftar tidak ada, seharusnya tidak diakui," ujar Benny.

Benny juga menuturkan, apabila tidak memiliki SKT, FPI seharusnya tidak boleh melakukan kegiatan apapun sebagai ormas.

Sebelumnya, di akhir 2019, Juru Bicara FPI Munarman tak mempermasalahkan belum diterbitkannya surat izin terdaftar (SKT) untuk FPI.

Menurut dia, kegiatan FPI sebagai ormas bisa tetap berjalan meskipun tanpa SKT.

"Jadi tidak ada paksaan (soal izin) dan terhadap ormas yang tidak mendaftar, tidak bisa disebut ilegal. Karena hak berserikat dan berkumpul itu dijamin oleh konstitusi sehingga saya kira sudah selesai diskusi tentang itu," ujar Munarman setelah mengisi diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2019).

Dia mengingatkan, UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang diperbaharui dengan aturan pada Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas serta putusan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 Tahun 2013 sudah menegaskan bahwa ormas tidak perlu mendaftarkan diri.

Diberitakan, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengusulkan agar ormas Front Pembela Islam dibubarkan.

Hal ini disampaikan Dudung saat menjawab pertanyaan wartawan usai apel pasukan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020).

"Kalau perlu FPI bubarkan saja itu. Bubarkan saja. Kalau coba-coba dengan TNI, mari. Sekarang kok mereka ini seperti yang ngatur, suka-sukanya sendiri. Ingat, saya katakan itu (penurunan baliho Rizieq) perintah saya," katanya.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Nasib FPI Kini, Markas Petamburan bak Rumah Hantu, FPI Dianggap Tidak Ada oleh Pemerintah.

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved