Ini yang Dikhawatirkan Hamdan Zoelva, Indonesia Bisa Kembali ke Zaman Penjajahan

Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia periode 2013-2015, Hamdan Zoelva ikut memberikan sejumlah pandangan tentang situasi hukum di Indonesia saat ini.

Tribunnews.com
Hamdan Zoelva, Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia periode 2013-2015. 

Ini yang Dikhawatirkan Hamdan Zoelva, Indonesia Bisa Kembali ke Zaman Penjajahan

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA--Di tengah pro dan kontra terhadap keputusan penyidik Polda Metro Jaya menahan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menuai pro dan kontra.

Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia periode 2013-2015, Hamdan Zoelva ikut memberikan sejumlah pandangan tentang situasi hukum di Indonesia saat ini.

Sebelumnya, polisi menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di pernikahan putrinya. Selain itu, ia juga dijerat pasal penghasutan.

Saat diperiksa sebagai tersangka, sesudahnya ia langsung ditahan selama 12 hari ke depan.

Ia ditahan di Rumah tahanan (Rutan( Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Metro Jaya.

Baca juga: Mardani Ali Sera Kecewa Rizieq Shihab Ditahan, Politisi PKS Minta Semua Pihak Lakukan Ini

Baca juga: Wakil Ketua MUI Pertayakan Perlakuan Polisi Pada MRS, Singgung Kerumunan Pildaka: Siapa Tersangka?

Baca juga: Rizieq Shihab Ditahan Polda Mentro Jaya, Fahri Hamzah Mendadak Tulis Puisi untuk HRS, Begini Isinya

Rizieq selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hingga Minggu (13/12/2020) pukul 00.15 WIB.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan di ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq terlihat mengenakan baju oranye bertuliskan tahanan.

Dia juga sempat mengangkat ke atas kedua tangannya yang terikat ‘borgol plastik’ atau cable ties, saat digiring penyidik masuk ke mobil tahanan.

Penyidik Sodorkan 84 Pertanyaan Kepada Rizieq

Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan penyidik Polda Metro Jaya memberikan 84 pertanyaan kepada Muhammad Rizieq Shihab.

Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 Novmber silam.

Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.
Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. (Tribunnews.com/Jeprima)

"Di dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Argo menjelaskan selama menjalani pemeriksaan, Rizieq telah diberikan hak-halnya sebagai tersangka.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved