Habib Rizieq Shihab Ditahan, Polisi Minta Dua TErsangka Lain Kooperatif dan Menyerahkan Diri

Sementara tiga tersangka lainnya telah menyerahkan diri dan kini menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Tribunnews.com/Jeprima
Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Habib Rizieq tiba di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.20 WIB. 

TRIBUNJAMBI.COM - Dua tersangka kasus kerumunan acara Rizieq Shihab di Petamburan hingga kini belum menyerahkan diri.

Sementara tiga tersangka lainnya telah menyerahkan diri dan kini menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Keduanya yakni Maman Suryadi selaku penanggung jawab keamanan acara dan Ustaz Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara.

Polisi pun meminta keduanya untuk kooperatif.

"Kami juga mengharapkan, yang dua lagi sampai dengan saat sekarang ini belum menyerahkan diri, untuk segera menyerahkan diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Minggu (13/12/2020).

Baca juga: Dijual Harga Fantastis, Nikita Mirzani Tawarkan Celana Dalam Bekas Pakai yang Sudah Robek-robek

Baca juga: AKHIRNYA Presiden Jokowi Buka Suara Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI: Aparat Hukum Tak Boleh Mundur

Jika tidak menyerahkan diri, Yusri menegaskan polisi akan menangkap keduanya.

"Secepatnya (menyerahkan diri)," pungkasnya.

Diketahui, tiga tersangka yang masih menjalani pemeriksaan yakni Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Sementara itu, Habib Rizieq resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Dirinya ditahan usai diperiksa penyidik selama lebih dari 10 jam atas kasus kerumunan di Petamburan.

Penahanan terhadap Rizieq melandaskan pada alasan obyektif dan subyektif.

Alasan obyektif penahanan Rizieq Shihab yakni adanya ancaman penjara di atas lima tahun terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Sementara alasan subyektif yakni agar Rizieq Shihab yang telah berstatus tersangka tidak bisa melarikan diri dan menghilangkan barang bukti terkait kasus pidana yang menjeratnya.

"Untuk alasan obyektif ancaman di atas lima tahun, kemudian yang subyektif kenapa dilakukan penahanan, yang pertama agar tersangka tidak melarikan diri," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.

"Kemudian tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga adalah tidak mengulangi perbuatannya," sambung Argo.

Argo menjelaskan, alasan subjektif di balik penahanan Rizieq adalah agar proses penyidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dapat dipermudah.

"Dan intinya adalah dilakukan penahanan agar mempermudah proses penyidikan," pungkas Argo

Adapun dalam kasus ini kepolisian menyangkakan Habib Rizieq dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.

Baca juga: CELANA Dalam Bekas Nikita Mirzani Mau Lelang dengan Kondisi Sudah Sobek-sobek, Harganya Fantastis!

Saran Habiburokhman Soal HRS

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengaku tidak akan mengintervensi Polri dalam menjalankan tugasnya menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di masyarakat.

Namun, Habiburokhman menyarankan Polri untuk tidak melakukan penahanan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

"Kami mohon izin mengingatkan, bahwa pada rapat kerja (Komisi III) di awal pandemi lalu, Pak Kapolri mengatakan, bahwa penahanan adalah alternatif yang sangat-sangat terakhir di masa pandemi," papar Habiburokhman saat dihubungi, Jakarta, Minggu (13/12/2020).

"Sehingga kami menyarankan, agar Polri mempertimbangkann penangguhan penahanan terhadap Habib Rizieq," sambung politikus Gerindra itu.

Menurutnya, penangguhan penahanan bisa saja dilakukan di tengah pandemi Covid-19, yang diiringi dengan pembuatan komitmen Rizieq Shihab maupun kuasa hukumnya dengan Kepolisian.

"Komitmen yang terpenting adalah tidak akan melarikan diri, artinya kalau dipanggil akan datang," ucapnya.

Kemudian, yang bersangkutan tidak mengulangi kasus serupa. Artinya, tidak membuat acara perkumpulan di tengah pandemi.

"Lalu, tidak menghilangkan alat bukti. Lagi juga alat bukti juga sudah disita semua kan," kata Habiburokhman.

Ia menyakini, Rizieq Shihab dapat menjalankan komitmen tersebut, apalagi dirinya telah mengimbau pendukungnya untuk tidak datang ke Polda Metro Jaya saat pemeriksaan.

"Itu kan bentuk komitmen bahwa beliau tidak ngulangi mengundang orang untuk bertemu," paparnya.

Diketahui, Rizieq Shihab ditahan 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 Desember hingga 31 Desember 2020.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan dan memberikan 84 pertanyaan kepada Rizieq terkait kasus kerumunan massa. (tribunnews.com)

SUMBER: Bangkapos

Baca juga: INILAH Konglomerat Indonesia Pemilik Stasiun TV, Siapa yang Paling Tajir Melintir dari 4 Nama Ini

Baca juga: Deretan 5 Orang Muda Terkaya di Indonesia Tahun 2020 Ada Sosok Wanita dengan Kekayaan Rp 8,6 Triliun

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved