Identitas Tersangka Kasus Kerumunan di Pernikahan Rizieq Shihab, Ketua Panitia hingga Pemilik Rumah
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus
TRIBUNJAMBI.COM, KEBAYORAN BARU - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan saat acara pernikahannya putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Selain Rizieq Shihab, Polda Metro Jaya juga menetapkan lima orang tersangka lainnya.

Mereka adalah Ketua Panitia acara pernikahan putri Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia Ali Bin Awi Alatas, dan penanggung jawab keamanan acara Maman Suryadi.
Dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Penanggung Jawab acara Sabri Lubis, dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus.
Baca juga: Pernikahan Anak Rizieq Shihab Seret 6 Orang Jadi Tersangka Termasuk Pimpinan FPI, Status Menantunya?
Baca juga: Dua Pekerjaan di Dinas PUPR Jambi 2020 Ini Diprediksi Tidak Selesai, Rekanan Terancam Putus Kontrak
"Pertama penyelenggara saudara MRS di pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (8/12/2020).
"Selasa kemarin tanggal 8 penyidik Polda Metro telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan pelanggaran di Pasal 160 KUHP," tutur Yusri.
Di Pasal 160 KUHP terkait penghasutan, Rizieq Shihab terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Sementara di Pasal 216 KUHP, Rizieq Shihab terancam hukuman maksimal satu tahun penjara.
Baca juga: Jimin BTS Memberikan Beasiswa untuk Murid Berprestasi Jurusan Kesenian, Jumlahnya Capai Rp 12 Miliar
Lima tersangka lainnya dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara.
Yusri menjelaskan, setelah ini polisi akan melakukan upaya paksa terhadap Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya.
"Keenam tersangka ini Polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki polri. Sesuai perundanga-undanganan apa upayanya, yaitu upaya pemanggilan atau penangkapan," ujar dia. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Termasuk Rizieq Shihab, Ini Identitas 6 Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan,