Safrial Ganti Plt Kadis Perkim, Permohonan Lelang Jabatan Ditolak Mendagri
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar),
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Cipto Hamonangan resmi dicopot dari jabatannya.
Surat pencopotan terhadap Cipto ditandatangani Bupati Tanjabbar, Safrial tertanggal 4 Desember 2020. Surat ditembuskan pada Gubernur Jambi, BKN Wilayah Palembang, Inspektorat dan Kepala Badan Keuangan Daerah Tanjabbar.
Tentang pencopotan ini juga dibenarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanjabbar, Agus Sanusi.
"Iya benar (PLT Kadis Perkim diganti-Red)," katanya.
Pengganti Plt Kadis Perkim Tanjabar adalah Kabid Perumahan Dinas Perkim Tanjabbar, Efri Mulyadi. Sehingga saat ini Efri Mulyadi merangkap jabatan sebagai Kabid Perumahan. Cipto diketahui menjabat sejak pertengahan 2019.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak usulan permohonan Pemkab Tanjabbar terkait permohonan lelang untuk dua jabatan di lingkup pemerintahan Kabupaten Tanjabbar.
Pemkab pada Oktober lalu telah mengajukan surat lelang dua jabatan yang saat ini diisi dengan Plt kepala dinas.
Dua jabatan yang akan dilelang tersebut yakni Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah.
Saat ini dua jabatan tersebut dijabat oleh pelaksana tugas. Kedua kepala dinas tersebut di angkat pada sekitar Juni 2019 dan hingga saat ini masih menjabat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/13062019_safrial.jpg)