Motor Dijual, Ini Cara Blokir STNK Agar Kena Pajak Progresif!

hal yang perlu diperhatikan saat menjual kendaraan adalah melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hal ini perlu dilakukan agar

Editor: Suci Rahayu PK
Antara Foto/Seno
Ilustrasi STNK dan BPKB 

TRIBUNJAMBI.COM - Satu diantara hal yang perlu diperhatikan saat menjual kendaraan adalah melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Hal ini perlu dilakukan agar tidak terkena pajak progresif.

di wilayah DKI Jakarta, saat ini pemblokiran STNK sudah bisa dilakukan secara online.

Baca juga: Foto-foto Menteri Sosial Pakai Rompi Oranye, Resmi Ditahan KPK di Rutan Cabang Pomdam Jaya Guntur

Baca juga: Pertunjukan Musik Bungo Krinok di Tengah Pandemi Covid-19, Memukau Penonton

Simak caranya:

Dokumen persyaratan:

Foto copy KTP pemilik kendaraan
Surat Kuasa bermaterai cukup dam Fotocopy KTP (Jika dikuasakan)
Fotocopy Surat/ Akta penyerahan/ Bukti Bayar
Fotocopy STNK / BPKB (Jika ada)
Fotocopy Kartu Keluarga/ KK
Surat pernyataan yang bisa di akses di bprd.jakarta.go.id

Prosedur Pemblokiran STNK secara Online

 Akses situs pajakonline.jakarta.go.id.

Buat akun jika belum memiliki akun dengan pilih tombol Daftar di sudut kanan atas, atau pilih Masuk jika sebelumnya sudah memiliki akun.

- Untuk membuat akun baru, ada beberapa identitas yang harus diisi, seperti nama, nomor KTP, nomor NPWP,
- Jika sudah diisi semua, tekan Submit dan cek email aktivasi dari BPRD Jakarta agar dapat login.

Jika sudah berhasil login, pilih menu PKB di sebelah kiri.

Di sini data kendaraan bermotor akan tertera otomatis sebagai objek pajak berdasarkan NIK atau NPWP wajib pajak dengan syarat kendaraan terdaftar di DKI Jakarta.

Pada menu PKB, pilih menu Pelayanan.

Di menu pelayanan, pilih jenis pelayanan lalu pilih

Permohonan Lapor Jual.

Selanjutnya, tentukan kendaraan bermotor yang akan diblokir dengan pilih Ajukan Lapor Jual.

Pada tahap ini pemilik kendaraan harus mengunggah beberapa dokumen kendaraan yang sebelumnya sudah disiapkan.

Laporan verifikasi pemblokiran akan diproses dalam kurun waktu 2x24 jam.

Namun jika dalam prosesnya masih ada kendala bisa hubungi call center 0804-1222-773.

  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved