Berita Nasional

Karni Ilyas Bakal Diperiksa Kejati NTT Bersama Gories Mere, Kuasa Hukum Ahli Waris Beri Klarifikasi

Presenter acara ILC TV One itu disebut-sebut dipanggil Kejaksaan Tinggi NTT untuk diperiksa terkait kasus tersebut, bersama Gories Mere.

Kolase/Tribun Jambi
Karni Ilyas Presenter ILC TV One 

TRIBUNJAMBI.COM - Nama Presiden ILC, Karni Ilyas belakangan ini santer diberitakan terkait masalah hukum dugaan perjanjian jual beli tanah di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Presenter acara ILC TV One itu disebut-sebut dipanggil Kejaksaan Tinggi NTT untuk diperiksa terkait kasus tersebut, bersama Gories Mere.

Namun, belakangan, Kuasa hukum ahli waris Abdullah Tengku Daeng Malewa, Muhammad Achyar, membantah pemeriksaan Gories Mere (GM) dan Karni Ilyas (KI) oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Muhammad Achyar menegaskan bahwa informasi soal Gories Mere dan Karni Ilyas yang dijadwalkan diperiksa pada hari Rabu (2/12/2020) oleh penyidik Kejati NTT sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi aset negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, dengan total kerugian negara mencapai Rp 3 triliun adalah tidak benar.

Karni Ilyas pembawa acara ILC TV One
Karni Ilyas pembawa acara ILC TV One (Kolase/Tribun Jambi)

Baca juga: Klarifikasi Jual Beli Tanah Seret Karni Ilyas, Aset Negara di Labuhan Bajo Kerugian Negara Rp 3 T

Baca juga: Malang Nasib Karni Ilyas, Lagi Terkenal Jadi Presiden ILC Kini Terseret Kasus Korupsi Rp 3 Triliun

Baca juga: Kronologi Presiden ILC TV One Karni Ilyas Terseret Kasus Korupsi Aset Rp3 Triliun

Achyar, melalui siaran pers, Jakarta, Jumat (4/12/2020), mengatakan pada tahun 2017 Gories Mere dan Karni Ilyas pernah melakukan perjanjian jual beli tanah dengan ahli waris Abdullah Tengku Daeng Malewa.

Namun, perjanjian jual beli itu kemudian dibatalkan karena sampai 2018 sertifikat hak milik tanah tidak kunjung diterbitkan.

"Belum tahu Pak Gories dan Pak Karni dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam hubungan apa dengan masalah tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat itu," katanya seperti dilansir Antara.

Achyar melanjutkan, "Kemungkinan berhubungan dengan pembelian bidang tanah lebih kurang 4.000 meter dari para ahli waris Daeng Malewa pada tahun 2017. Pembeli beriktikad baik."

Ditegaskannya bahwa Gories Mere dan Karni Ilyas tidak memiliki tanah di Labuan Bajo seperti yang diberitakan. Hal itu karena perjanjian jual beli itu sudah dibatalkan.

"Jadi, tidak ada tanah Pak GM dan Pak KI di lokasi tersebut," kataya menandaskan.

Menurut dia, yang ada itu tanah para ahli waris Daeng Malewa total luas kurang lebih 5 hektare yang telah dijual kepada David dan baru dibayar down payment.

"Belum lunas. Akan dibayar lunas jika telah terbit sertifikat hak milik. Jadi, belum ada peralihan hak. Pak David itu pembeli beriktikad baik," tuturnya.

Gories Mere
Gories Mere (Situs PT Darma Henwa Tbk (Perseroan))

Baca juga: Jadi DPO Beberapa Bulan, Amir Langsung Diciduk Polisi saat Diketahui Pulang ke Rumahnya

Baca juga: Perbedaan Sikap Nathalie Holscher Saat Menidurkan Ferdi dengan Anak Sule yang Lainnya

Baca juga: Dilayani oleh Pegawai yang Good Looking, Mo Tahu Aja Sipin Jambi Tawarkan Tahu Goreng Kekinian

Hal itu diamini oleh Gabriel Mahal selaku kuasa hukum Adam Djudje. Gabriel memastikan Gories dan Karni sama sekali tidak ada kaitannya dengan klaim tanah Adam Djudje yang juga diklaim sebagai tanah pemda itu.

"Sama sekali tidak ada hubungannya dengan H. Adam Djudje yang mengklaim punya hak milik di tanah Toro Lema Batu Kalo itu. H. Adam Djudje tidak pernah menjual tanah di Toro Lema Batu Kalo itu kepada Pak Gories dan Pak Karni," kata Gabriel Mahal.

Halaman
12
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved