Sholat Jumat Diganti Sholat Dzuhur, Niat dan Tata Caranya

Hukum shalat Jumat wajib bagi setiap mukallaf, baligh, aqil, laki-laki, merdeka dan tidak memiliki uzur.

Editor: Sulistiono
pixabay
Ilustrasi Sholat - Hukum shalat Jumat wajib bagi setiap mukallaf, baligh, aqil, laki-laki, merdeka dan tidak memiliki uzur. 

3. Dingin baik siang maupun malam.

4. Sakit (berat) yang membuatnya sulit untuk mengikuti shalat Jumat dan shalat jamaah. Sakit ringan seperti flu, pusing, atau sedikit demam tidak termasuk uzur.

5. Kekhawatiran atas gangguan keselamatan jiwanya, kehormatan dirinya, atau harta bendanya.

Tata Cara Sholat Jumat

Berikut tata cara Sholat Jumat selengkapnya, dirangkum SURYA.co.id dari berbagai sumber.

1. Membaca Niat kemudian Takbiratul Ikhram

niat Sholat Jumat:

اُصَلِّيْ فَرْضَ الجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً مَاْمُوْمًا لِلَّهِ تَعَالَى

Ushollii fardlol jum'ati rak'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an ma-muuman lillaahi ta'aala.

Artinya :

Aku niat melakukan shalat jum'at 2 rakaat, sambil menghadap qiblat, saat ini, menjadi makmum, karena Allah ta'ala.

2. Membaca Doa Iftitah

3. Membaca/mendengar surat al Fatihah yang dibaca imam

4. Membaca / mendengarkan surat atau ayat-ayat yang dibaca imam

Halaman
1234
Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved