Sholat Jumat Diganti Sholat Dzuhur, Niat dan Tata Caranya

Hukum shalat Jumat wajib bagi setiap mukallaf, baligh, aqil, laki-laki, merdeka dan tidak memiliki uzur.

Editor: Sulistiono
pixabay
Ilustrasi Sholat - Hukum shalat Jumat wajib bagi setiap mukallaf, baligh, aqil, laki-laki, merdeka dan tidak memiliki uzur. 

TRIBUNJAMBI.COM - Shalat Jumat adalah shalat dua rakaat di waktu Dzuhur, setiap hari Jumat.

Shalat Jumat hukumnya wajib bagi laki-laki baligh. MUI sempat memperbolehkan mengganti Shalat Jumat dengan Shalat Dzuhur, karena kondisi darurat pandemi Virus Corona.

Fatwah MUI berikut berlaku bagi wilayah zona merah Covid-19.

Lantas bagaimana hukum tidak shalat Jumat dan diganti dengan Shalat Dzuhur Sebenarnya?

Hukum shalat Jumat wajib bagi setiap mukallaf, baligh, aqil, laki-laki, merdeka dan tidak memiliki uzur.

Perintah Shalat Jumat jelas diterangkan dalam Surat Al-Jumu‘ah ayat 9:

“Wahai orang yang beriman, bila diseru shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah menuju zikrullah (shalat Jumat) dan tinggalkan aktivitas jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya,” (Surat Al-Jumu‘ah ayat 9).

Selain ayat Al-Quran, terdapat beberapa hadist yang menjadi landasan shalat Jumat.

“Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah shalat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq/munafiq,” (HR At-Thabarani)

Hadits Rasulullah SAW riwayat At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni.

Artinya, “Siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan, niscaya Allah menutup hatinya,” (HR At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni).

Adapun uzur yang dapat menggugurkan kewajiban mengikuti shalat Jumat dan kesunnahan menghadiri shalat jamaah adalah sebagai berikut:

1. Hujan yang dapat membasahi pakaiannya.

2. Salju.

Halaman
1234
Sumber: Surya
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved