Sholat Jumat Diganti Sholat Dzuhur, Niat dan Tata Caranya
Hukum shalat Jumat wajib bagi setiap mukallaf, baligh, aqil, laki-laki, merdeka dan tidak memiliki uzur.
TRIBUNJAMBI.COM - Shalat Jumat adalah shalat dua rakaat di waktu Dzuhur, setiap hari Jumat.
Shalat Jumat hukumnya wajib bagi laki-laki baligh. MUI sempat memperbolehkan mengganti Shalat Jumat dengan Shalat Dzuhur, karena kondisi darurat pandemi Virus Corona.
Fatwah MUI berikut berlaku bagi wilayah zona merah Covid-19.
Lantas bagaimana hukum tidak shalat Jumat dan diganti dengan Shalat Dzuhur Sebenarnya?
Hukum shalat Jumat wajib bagi setiap mukallaf, baligh, aqil, laki-laki, merdeka dan tidak memiliki uzur.
Perintah Shalat Jumat jelas diterangkan dalam Surat Al-Jumu‘ah ayat 9:
“Wahai orang yang beriman, bila diseru shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah menuju zikrullah (shalat Jumat) dan tinggalkan aktivitas jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya,” (Surat Al-Jumu‘ah ayat 9).
Selain ayat Al-Quran, terdapat beberapa hadist yang menjadi landasan shalat Jumat.
“Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah shalat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq/munafiq,” (HR At-Thabarani)
Hadits Rasulullah SAW riwayat At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni.
Artinya, “Siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan, niscaya Allah menutup hatinya,” (HR At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni).
Adapun uzur yang dapat menggugurkan kewajiban mengikuti shalat Jumat dan kesunnahan menghadiri shalat jamaah adalah sebagai berikut:
1. Hujan yang dapat membasahi pakaiannya.
2. Salju.