Berita Nasional

Eggi Sudjana Dipanggil Polisi Sebagai Tersangka Makar, Kirim Surat Balasan Buat Kapolda Metro Jaya

Eggi Sudjana dipanggil polisi sebagai tersangka kasus dugaan makar. Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Eggi Sudjana.

Editor: Rahimin
Tribunnews.com
Eggi Sudjana Dipanggil Polisi Sebagai Tersangka Makar, Kirim Surat Balasan Buat Kapolda Metro Jaya 

Eggi Sudjana Dipanggil Polisi Sebagai Tersangka Makar, Kirim Surat Balasan Buat Kapolda Metro Jaya

TRIBUNJAMBI.COM - Eggi Sudjana dipanggil polisi sebagai tersangka kasus dugaan makar. Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Eggi Sudjana.

Surat pemanggilan Eggi Sudjana tersebut bernomor S.Pgl/1802/XII/2020/Ditreskrimum.

Eggi Sudjana mengonfirmasi adanya surat pemanggilan tersebut.

"Benar, surat diterima sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tanggal 1 Desember 2020," kata Eggi saat dihubungi Tribunnews, Rabu (2/12/2020).

Baca juga: Kakek Rizky Billar Ternyata Petarung yang Pernah Dilatih Kopassus, Bukan Orang Biasa di Palembang

Baca juga: Bagasinya Disita KPK, Karni Ilyas Singgung Tas Hermes dan Louis Vuitton, Ali Ngabalin Malah Ketawa

Baca juga: Harga Emas Hari Ini (2/12) di Pegadaian Turun, Emas Antam ukuran 2 gram Rp 1.911.000

Eggi Sudjana melalui kuasa hukumnya juga telah merespons surat pemanggilan tersebut dengan berkirim surat kepada Kapolda Metro Jaya.

Dalam surat tersebut, Eggi dan tim kuasa hukum berharap agar pihak Penyidik dalam hal ini dapat bersikap objektif dan setidak-tidaknya dapat memberikan klarifikasi terlebih dahulu atas permohonan-permohonan yang diajukan.

"Saya tulis surat jawab dulu Kapoldanya. Jadi saya pasti datang, tidak mungkin tidak datang kalau Kapoldanya jawab surat saya," ucap Eggi. 

Berikut surat yang dikirim tim kuasa hukum Eggi Sujana kepada Kapolda Metro Jaya.

Kepada Yth;          
KAPOLDA METRO JAYA
Jl. Jend. Sudirman No. Kav. 55, RT. 005/RW. 003
Kec. Senayan, Kel. Kebayoran Baru
Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta – 12190

Up. Direskrimum Polda Metro Jaya

Perihal : Konfirmasi dan Permohonan

Assalamualaikum wr. wb.

Dengan Hormat,

Sehubungan dengan adanya Surat Panggilan Ke-1 No : S.Pgl/8802/XII/2020 Ditreskrimum tanggal … Desember 2020 (selanjutnya disebut “Surat Panggilan Tersangka”), maka selaku Tim Kuasa Hukum dari Bpk. Dr. H. Eggi Sudjana, S.H. M.Si. (“Klien Kami”) berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 Desember 2020, dengan ini Kami bermaksud menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved