Jual Solar JBT ke Mobil dan Truk Tanki Modifikasi, SPBU Sungai Puar, Mersam Disanksi Pertamina

Sanksi tersebut diberikan dikarenakan SPBU tersebut melakukan penjualan BBM jenis Solar JBT ke mobil dan truk dengan tanki modifikasi.

Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
ist
Spanduk dari Pertamina di SPBU Sungai Puar, Mersam. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) II Sumbagsel memberikan sanksi terhadap SPBU DODO 24.366.53 yang berlokasi di Jalan Jambi-Bungo, Sungai Puar, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Sanksi tersebut diberikan dikarenakan SPBU tersebut melakukan penjualan BBM jenis Solar JBT ke mobil dan truk dengan tanki modifikasi.

Unit Manager Communication, Relation & CSR MOR II, Umar Ibnu Hasan mengungkapkan, sanksi ini dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap SPBU yang berbuat curang.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Provinsi Jambi (1/12/2020), BMKG Prediksi Terjadi Hujan Disertai Petir di Merangin

Baca juga: Ratu Penipu Hollywood Ternyata Warga Negara Indonesia, Jadi Perbincangan Dunia, FBI Turun Tangan

Baca juga: Hari Ini Polisi Periksa 4 Direktur RS Ummi, Soal Dugaan Halangi Satgas Uji Swab Habib Rizieq Shihab

“Hal ini sesuai dengan kontrak perjanjian kerjasama antara pihak SPBU dan PT Pertamina (Persero), tidak dibenarkan menjual BBM JBT Biosolar kepada kendaraan dengan tanki modifikasi,” ujarnya (28/11/2020)

Adapun sanksi yang diberikan antara lain berupa surat peringatan dan penghentian pasokan BBM Solar JBT terhitung mulai tanggal 13 November-10 Desember 2020, pemasangan spanduk SPBU dalam masa pembinaan, membayar selisih harga subsidi dengan non subsidi sebesar 200 liter, dan mewajibkan pengusaha SPBU untuk melakukan renovasi fisik SPBU untuk mencapai standar Pertamina.

"Pertamina akan memberikan sanksi yang lebih tegas lagi apabila selama masa pembinaan pihak SPBU melakukan pelanggaran ketentuan yang telah ditetapkan", tambah Umar.

SPBU Sungai Puar, Kecamatan Mersam yang disanksi Pertamina.c
SPBU Sungai Puar, Kecamatan Mersam yang disanksi Pertamina.c (ist)

Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas memberlakukan pembatasan pembelian BBM Subsidi jenis solar. Sejumlah kendaraan dibatasi bahkan ada yang dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) minyak solar.

"Untuk angkutan barang roda empat, pembatasan pembelian BBM solar 30 liter per kendaraan per hari. Roda enam atau lebih sebanyak 60 liter per kendaraan per hari, dan untuk kendaraan pribadi sebanyak 20 liter per kendaraan per hari,” pungkas Umar.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved