Pedagang Kelontong di Yogyakarta Ini Tiba-tiba Ditagih Rp 44 Juta, Biasa Bayar Listrik Rp 200.000

Seorang pemilik toko kelontong di Dusun Menggoran II, Gunungkidul, Yogyakarta, Mila Suharningsih, kaget ketika mendapat tagihan listrik Rp 44 juta.

Editor: Tommy Kurniawan
www.shutterstock.com
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang pemilik toko kelontong di Dusun Menggoran II, Kalurahan Bleberan, Playen, Gunungkidul, Yogyakarta, Mila Suharningsih, kaget ketika mendapat tagihan listrik Rp 44 juta.

Padahal, biasanya dia hanya mendapatkan tagihan sebesar Rp 200.000 per bulan.

Apalagi penggunaan listrik di rumahnya hanya untuk keluarga dan toko kelontong.

Sempat didatangi petugas

Mila mengaku dirinya sempat didatangi petugas beberapa waktu lalu di bulan November 2020 ini.

Saat itu petugas mengatakan tidak ada masalah.

Namun beberapa hari kemudian ada dua petugas datang mengabarkan adanya tunggakan pembayaran sebesar 28.434 KWH atau Rp 40-an juta.

Baca juga: Berhembus Kencang Isu Fadli Zon Jadi Menteri KKP Jokowi, Pengamat Politik: Ramai Dunia Persilatan

Baca juga: Arya Saloka Buka-bukaan Soal Putri Anne, Turut Bahas Soal Sering Beradegan Mesra di Ikatan Cinta

Baca juga: Ramalan Shio Minggu 29 November 2020, Macan Jangan Menghakimi Orang Lain, Simak 11 Shio Lainnya

Apabila ditambah biaya administrasi, totalnya Rp 44 juta.

Sempat naik Rp 795 ribu

Mila menceritakan dirinya sudah beberapa tahun ini meningkatkan daya listrik dari 450 KWH menjadi 1.300 KWH.

Sebelum mendapat tagihan puluhan juta, Mila sempat mendapat tagihan yang tidak biasa, yaitu Rp 795.000 pada awal November.

Meski tak tahu penyebabnya, dia akhirnya tetap membayarnya.

"Pembayaran listrik segitu (Rp 795.000) itu untuk apa saja, biasanya Rp 200.000, oke tak bayar," ucap Mila saat ditemui di rumahnya, Jumat (27/11/2020).

Biaya dikurangi dan dicicil

Setelah mendapatkan tagihan Rp 44 juta, Mila pun mendatangi kantor PLN Area Wonosari dan mempertanyakan alasan dirinya menanggung kesalahan hitung dari petugas

Mila pun diminta membayar uang muka Rp 27 juta.

Sedangkan sisanya dapat dicicil selama setahun.

Namun dirinya mengaku tidak sanggup membayar dengan nominal sebesar itu.

Akhirnya disepakati biaya dikurangi menjadi Rp 8,7 juta.

"Cara bayarnya, saya diminta memberikan uang muka sebesar Rp 5 juta, kemudian sisanya diangsur selama enam bulan," kata Mila.

Juga dialami tetangga

Ternyata tetangga Mila, Suratno, juga mengalami hal serupa.

Keluarga Suratno dianggap menunggak 10.000 KWH atau senilai Rp 16 juta.

Anehnya, setelah mendatangi kantor PLN Area Wonosari, Suranto juga diminta membayar dengan nominal yang sama dengan Mila, yaitu Rp 8,7 juta.

Cara pembayarannya pun dengan membayar uang muka Rp 5 juta terlebih dahulu.

“Awalnya minta dilunasi enam bulan, tapi saya nego agar dilunasi selama 12 bulan,” kata Zubaidi.

Penjelasan PLN

Humas PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Yogyakarta Rina Wijayanti mengatakan, kedua pelanggan itu sudah bersedia membayar tagihan yang ditentukan.

Dia juga mengakui ada kesalahan pencatatan dari petugas catat meter PLN.

Menurutnya, regulasi mengatur bahwa pencatatan yang tidak tertagih lama dan tidak ditelusuri maka dihitung enam bulan terakhir.

Nakun PLN bisa memberi keringanan dengan mengangsur sampai 12 kali.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved