Kasus Suap Ketok Palu

Jadi Saksi Kasus Ketok Palu, 18 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Dihadirkan di Ruang Sidang

Belasan saksi ini dihadirkan langsung oleh Jaksan Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantas Korupsi di ruang sidang untuk diperiksa sebagai saksi.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/dedy nurdin
18 mantan anggota DPRD Provinsi Jambi dihadirkan di ruang sidang sebagai saksi kasus suap ketok palu. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - 18 mantan anggota DPRD Provinsi Jambi dihadirkan di ruang sidang sebagai saksi kasus suap pengesahan ketok palu RAPBD Tahun 2017-2018.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (26/11/2020).

Belasan saksi ini dihadirkan langsung oleh Jaksan Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantas Korupsi di ruang sidang untuk diperiksa sebagai saksi.

Para saksi yang dihadrikan adalah M Zuber, Poprianto, Zainul Arfan, Nasri Umar, Hasani Hamid, Jamaludin, Muhammad Isroni, Edmon, Abdussalam Haji Daud, Syofian Ali, Muntalia, Sainuddin, Hasan Ibrahim, Khusnindar.

Baca juga: Download Lagu MP3 32 Dangdut Koplo Nella Kharisma Terbaik 2020, dari Rembulan hingga Istri Setia

Baca juga: Demi Menjaga Kelancaran Proyek Strategis Nasional, Pertamina Bangun Kolaborasi dengan Kejaksaan

Baca juga: Download Lagu MP3 Terbaru Nella Kharisma Spesial 24 Lagu November 2020, Ada Video Clip dangdut koplo

Sementara empat saksi lainnya mengikuti persidangan melalui jaringan video online. Yakni Gusrizal, Sufardi Nurzain, Cekman dan Parlagutan Nasution.

Para saksi dalam persidangan ini dimintai kesaksian untuk pembuktian di hadapan majelis hakim untuk terdakwa Cornelis Buston, Chumaidi Zaidi dan AR Syahbandar.

Persidangan di pimpin oleh majelis hakim yang diketuai hakim Erika Sari Emsah Ginting.

Di persidangan ini, para terdakwa juga hanya kengikuti persidangan melalui jarigan online.

Di ruang sidang, para terdakwa diwakili masing-masing penasehat hukumnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved