Perbankan
Bangun Whistleblowing System Terintegrasi di Bank Jambi, Orang Berpikir 1.000 Kali Berbuat Tak Baik
Bank Jambi menggelar Rapat Koordinasi Pembangunan Whistleblowing System Terintegrasi (WST) dan pembahasan draft Perjanjian Kerja Sama (PKS)
Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bank Jambi menggelar Rapat Koordinasi Pembangunan Whistleblowing System Terintegrasi (WST) dan pembahasan draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Pemerintah Provinsi Jambi dan PT BPD Jambi.
Rapat diadakan di Aula lantai 3 Bank Jambi, Kamis (26/11).
Hadir dalam pertemuan itu Direktur Utama Bank Jambi, Yunsak El Halcon, Sudirman (Sekda Provinsi Jambi), Tomi Murtomo (Dirut Pengaduan Masyarakat KPK-RI), Kepala BKAD, Inspektorat Provinsi Jambi, Kadis Kominfo Provinsi Jambi, Pimpinan Divisi dan Pimpinan Cabang BPD Jambi.
Yunsak El Halcon mengatakan, dalam pembangunan WST ini diupayakan agar setiap pengaduan tidak menjadi sampah, namun akan menjadi berkualitas karena ditindaklanjuti dengan benar.
“Jika ada pengaduan atau laporan masyarakat terkait tindakan atau prilaku yang melanggar kode etik akan kita tindaklanjuti dengan tegas. Dengan pembangunan WST dan kerjasama dengan KPK serta pihak terkait lainnya diharapkan membuat kinerja BPD Jambi menjadi lebih baik dan Bank Jambi lebih maju,” ujarnya.
Sementara itu Sekda Provinsi Jambi, Sudirman mengatakan Pemprov mendukung sepenuhnya upaya dalam membangun lingkungan kerja transparan, efektif dan efisien khususnya terkait SOP.
“Jika ada pengaduan, identitas pengadu itu harus jelas terukur siapa yang diadukan, peristiwanya seperti apa. Maka dari itu sangat penting SOP,” ucapnya.
Ia juga berterimakasih kepada KPK karena terus memberi arahan demi perbaikan sistem seperti pengelolaan pemerintahan, keuangan dan tata kelola perbankan dalam upaya pencegahan dari tindakan seperti korupsi, gratifikasi dan tindakan buruk lainnya.
“Kita harus membangun sistem lebih baik, karena akan menghasilkan kinerja yang baik,” ujar Sudirman.
Direktur Pengaduan Masyarakat KPK RI, Tomi Murtomo mengatakan implementasi WST di pemerintah daerah seperti BPD Jambi sebagai salah satu upaya peran serta masyarakat pemerintah dan BUMD. Masyarakat dan internal kita fasilitasi untuk menyampaikan pengaduan atau laporan kita sediakan jalurnya.
“Dalam perjanjian kerjasama ini kita akan membahas aturan internal. Bagaimana melindungi pelapor, penghargaan kepada pelapor dan menjamin komitmen dan membangun budaya anti korupsi,” ujarnya. WST untuk jangka panjangnya mencegah dan jangka pendeknya membuat orang akan mudah melapor.
“Dalam penanganan pelaporan itu bisa bersama antara KPK dengan mereka. Dan bisa KPK sendiri jika itu kewenangan KPK atau pihak terkait sendiri,” ujarnya.
Untuk jangka panjangnya, WST ini membuat pegawai di internal maupun masyarakat itu berpikir 1.000 kali kalau mereka mau melakukan tindakan buruk.
“Ada satu sistem yang efektif untuk mendeteksi, ada satu sistem yang efektif menerima pengaduan, dan menangani pengaduan serta menindaklanjuti pengaduan tersebut,” ucapnya.
“Jadi mereka harusnya mikir 1.000 kali kalau mereka mau melakukan tindakan buruk,” tambahnya.
WST ini akan mempermudah dalam pengaduan. Karena kalau diawasi pasti mereka tidak akan melakukan tindakan buruk.
“Whistleblowing system terintegrasi akan membuat lingkungan kerja yang nyaman untuk bekerja, pada dasarnya orang itu baik namun karena lingkungan yang membuat orang itu tidak baik dan melakukan hal-hal buruk,” pungkasnya.