Berita Nasional
Menteri KKP Edhy Prabowo Dibekuk KPK, Mahfud MD Langsung Pasang Badan untuk Firli Bahuri, Kenapa?
Pagi ini publik dihebohkan dengan penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
"Ditangkap jam 01.23," ujar salah seorang sumber.
Seorang sumber menyatakan ia melihat Eddy Prabowo beserta istri dan beberapa orang lainnya dibawa ke KPK pada Rabu (25/11) dini hari.
Sumber itu mengatakan, tampak juga ada Novel Baswedan yang merupakan penyidik Senior KPK yang terlihat bersama rombongan.
"Saya di luar kota, coba tanya mas Ali," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli saat dikonfirmasi.
Majalah Tempo pernah menurunkan berita soal ekspor benur lobster pada Juli lalu.
Baca juga: Liga Champions Malam Ini, Ada Inter Milan vs Real Madrid Prediksi Pertandingan hingga Susunan Pemain
Baca juga: Uang BLT Belum Masuk Rekening? Ini 4 Cara Mengecek BLT Karyawan Rp600 Ribu, Diperpanjang pada 2021?
Baca juga: Prabowo Subianto Didesak Mundur dari Jabatan Menhan oleh Mantan Wakilnya, Gegara Edhy Prabowo?
Di berita itu disebut, dalam kegiatan pembukaan ekspor benih lobster, KKP dilaporkan telah memberikan izin kepada 30 perusahaan yang terdiri atas 25 perseroan terbatas atau PT, tiga persekutuan komanditer alias CV, dan dua perusahaan berbentuk usaha dagang atau UD.
Penelusuran Tempo menemukan 25 perusahaan itu baru dibentuk dalam waktu 2-3 bulan ke belakang berdasarkan akta.
Di samping itu, sejumlah kader partai diduga menjadi aktor di belakang perusahaan-perusahaan ini.
Pada PT Royal Samudera Nusantara, misalnya, tercantum nama Ahmad Bahtiar Sebayang sebagai komisaris utama.
Bahtiar merupakan Wakil Ketua Umum Tunas Indonesia Raya, underbouw Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra.
Tiga eksportir lainnya juga terafiliasi dengan partai yang sama.
Ada pula nama Fahri Hamzah, mantan Wakil Ketua DPR, sebagai pemegang saham salah satu perusahaan dan tertera nama lain dari Partai Golkar.
Muncul juga nama Buntaran, pegawai negeri sipil (PNS) yang dipecat pada era Menteri Susi Pudjiastuti.
Dia terlibat perkara penyelundupan benih dan pencucian uang sehingga divonis 10 tahun penjara.
Baca juga: Sudah Banjir, Debit Air di Dua Desa di Muara Tabir Tebo Meningkat, Air Makin Naik Hingga 30 Cm
Baca juga: BREAKING NEWS: 49 Penyelenggara Pilkada Bungo Terkonfirmasi Reaktif
Baca juga: WIKIJAMBI: Tips Cara Mudah Edit Fotomu Agar Bagus Diunggah di Instagram
Kementerian Kelautan dan Perikanan mengklarifikasi laporan Majalah Tempo edisi 6-12 Juli 2020 yang menyinggung soal pemberian izin ekspor benih lobster alias benur kepada perusahaan-perusahaan yang diduga terafiliasi dengan kader partai politik.