Berita Jambi
Tergiur Keuntungan Besar, Pria di Legok Nekat Jadi Pengecer Sabu, Berakhir di Meja Hijau
Terdakwa kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Nasib Romi Anggara alias Romi kini menunggu putusan majelis hakim.
Terdakwa kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi saat sidang berlangsung, terdakwa menerangkan ditangkap saat sedang menunggu pembeli narkotika jenis sabu di Pos Kamling Rt 08 Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Berawal dari coba-coba, terdakwa mengaku ditelpon oleh seseorang yang bernama SUI yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian untuk menjual sabu.
Selanjutnya terdakwa bertemu dengan SUI dan menerima paket sabu sebanyak setengah Jie. Sabu tersebut kemudian dikemas ulang oleh terdakwa menjadi beberapa paket seharga 100 ribu dan 200 ribu.
Baca juga: 4 Macan Tutul Berkeliaran di Pemukiman Warga, Kapolres Tanjabbar Imbau Jaga Anak-anak
Baca juga: Fadli Zon: Menakut-nakuti Kepala Daerah Langkah Mundur Demokrasi, LINK Live Streaming ILC TV One
Baca juga: Ternyata Begini Hasil Forensik, Semakin Jelas, Gisella Anastasia Bakal Kembali Dipanggil Polisi
Hasilnya ia mendapat kenuntungan 400 ribu, sementara 650 ribu lainnya diberikan kepada SUI. Ia kembali mendapat paket sabu. Kali ini sebanyak satu jie.
Namun nahas saat sedang menunggu pembeli di Pos Kamling di kawasan kelurahan Legok, aparat kepolisian dari Polresta Kota Jambi menyergapnya berikut barang bukti pada hari Sabtu (27/6/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kini terdakwa menghadapi ancaman pidana sebagai mana diatur dan diancam dalam dakwaan primer.
Sebagai mana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau dakwaan subsider sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau lebih subsider perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang dipimpin oleh majelia hakim yang diketuai Yandri Roni. Di persidangan itu terdakwa didampingi penasehat hukum Yesi SH. (Dedy Nurdin)
--
Romi Disergap Polisi Saat Menunggu Pembeli Sabu di Pos Kamling Legok
berita Jambi terkini
berita terkini jambi
kasus penyalahgunaan narkoba
Legok
sidang kasus sabu di Jambi
kasus Narkoba di Jambi
pengecer sabu
Tribunjambi.com
Honda New CB150X dengan Warna Terbaru Bertabur Promo Spesial |
![]() |
---|
1.100 Jargas di Kota Jambi Belum Aktif |
![]() |
---|
Tahun 2023 Pemkot Jambi Rencanakan Tambah 10 Ribu Sambungan Jaringan Gas |
![]() |
---|
SEIKO ARENA Professional Mini Soccer Standar FIFA di Jambi |
![]() |
---|
Masa Jabatan Berakhir November 2023, Fasha Berharap Penggantinya Bisa Tetap Lakukan Hal Ini |
![]() |
---|