Optimalkan Kepesertaan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Jambi Teken Kesepakatan Bersama Kejati & Kejari
BPJS Kesehatan mengadakan kegiatan penandatangan kesepakatan bersama antara BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sumbagteng Jambi dengan kejati & kejari
Optimalkan Kepesertaan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Teken Kesepakatan Bersama Kejati dan Kejari di Jambi
TRIBUNJAMBI.COM - BPJS Kesehatan mengadakan kegiatan penandatangan kesepakatan bersama antara BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sumbagteng Jambi dengan Kejaksaan Tinggi dan seluruh Kejaksaan Negeri se-Provinsi Jambi, Kamis (22/10/2020).
Acara diadakan di meeting room, Hotel BW Luxury, Kota Jambi. Acara di hadiri oleh sejumlah Kejaksaan Negeri se-Provinsi Jambi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu dan tentunya Kejaksaan Tinggi Jambi.
Johanis Tanak, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi dalam sambutannya berharap dengan adanya penandatanganan kejaksaan dengan BPJS kesehatan dapat bekerjasama dengan baik dalam optimalisasi pelaksanaan program JKN-KIS terutama di Wilayah Provinsi Jambi.
Baca juga: BPJS Kesehatan Jambi Rekonsiliasi Data Peserta dan Anggota Keluarga di Wilayah Hukum Polda Jambi
Baca juga: Kabar Terbaru Surya Paloh Positif Covid-19, Jubir Partai Nasdem Beberkan Fakta Soal Trombosit Turun
Baca juga: Pengerjaan Pasar Sengeti 90 Persen, Dinas PUPR Targetkan 2021 Semua Pedagang Bisa Tempati Pasar
Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya yang dilanjutkan dengan penandatangan Kesepakatan Bersama antara Deputi Direksi Wilayah Sumbagteng Jambi BPJS Kesehatan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi, serta penandatanganan Kesepakatan Bersama antara BPJS Kesehatan Cabang Jambi dengan Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Jambi, Kejaksaan Negeri Muara Jambi, Kejaksaan Negeri Batanghari, Kejaksaan Negeri Tanjabtim, dan Kejaksaan Negeri Tanjabbar.
Ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi kegiatan dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Yakni berupa pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain serta yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dan juga dalam peningkatan kompetensi teknis bagi Jaksa Penyelenggara Negara dan BPJS Kesehatan.
"Kerja sama ini menindaklanjuti Nota Kesepakatan Bersama Antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 13/MOU/1019, Kesepakatan Bersama yang dilaksanakan di tingkat Provinsi adalah sebagai payung hukum untuk Kejaksaan Negeri dan BPJS Kesehatan yang berada Kabupaten/Kota,” kata Johanis.
Menurut Johanis, Kejaksaan Tinggi akan mendukung penuh adanya setiap kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaran Program JKN-KIS di Provinsi Jambi, Karena Program JKN-KIS ini adalah program strategi Nasional yang harus dibangun bersama-sama.
Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Kemendikbud untuk Dosen, Guru hingga Pendidik PAUD, Berikut Cara Pencairannya
Baca juga: Promo Indomaret 18-24 November 2020, dari Susu Bayi, Makanan Minuman, Sabun, Dan Lain-lain
Baca juga: Pangdam Jaya Ancam Orang yang Pasang Baliho Habib Rizieq, FADLI ZON Sindir Karangan Bunga Mayjen TNI
"Kami harap bantuan dari kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri khususnya dapat mendongkrak jumlah kepesertaan yang ada di Provinsi Jambi, khususnya badan usaha untuk mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Kesehatan, karena sebagaimana yang telah dilaporkan oleh BPJS Kesehatan bahwa masih banyak Badan Usaha yang belum mendaftarkan semua atau beberapa karyawannya dalam kepesertaan program JKN-KIS,” tambahnya.
Johanis turut menyebutkan, bahwa keikutsertaan serta partisipasi aktif instansi terkait pun sangat dibutuhkan dalam mendukung Program JKN-KIS, terutama instansi terkait yang memiliki wewenang dalam penegakan kepatuhan, seperti Dinas Tenaga Kerja serta Perizininan terpadu yang turut hadir hari ini.

“Kita data berapa banyak potensi badan usaha yang ada di Provinsi Jambi ini, yang secara resmi terdaftar sebagai badan usaha maupun yang sebenarnya adalah pemilik perkebunan tapi memiliki karyawan yang banyak, di edukasi dan kita sampaikan kewajibannya kalau tidak mau daftar juga baru ditindak,” sebutnya.
Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Kinerja Kantor Cabang, Kedeputian Wilayah Sumbagteng Jambi BPJS Kesehatan, Kiki Christmar Marbun menyebutkan kesepakatan bersama ini sebagai bentuk tindak lanjut yang sangat baik dalam membangun hubungan kerjasama dalam penegakan kepatuhan peserta, yang melibatkan Kejaksaan.
Baca juga: BREAKING NEWS 142 Petugas KPPS Tanjabbar Reaktif Rapid Test, Diminta Isolasi Mandiri
Baca juga: Nekat Pria Ini Tantang Pangdam Jaya, Pendukung Habib Rizieq: Silakan Copotin, Besok Gua Pasang Lagi!
Baca juga: Dewinta Bahar Desak Polda Metro Jaya Tetapkan Gisella Anastasia Jadi Tersangka, Ini Alasannya
“Alhamdulillah rangkaian kegiatan berjalan lancar walaupun kegiatan ini dibagi dalam kondisi daring dan tatap muka dikarenakan masih dalam kondisi pandemik. Para Kepala Kejaksaan Negeri yang berada di wilayah barat seperti Kejaksaan Negeri Muaro Bungo, Tebo, Sungai Penuh, Kerinci, Sarolangun dan Merangin hadir dalam pertemuan daring melalui aplikasi zoom,” terang Kiki.
"Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dan tekad yang kuat dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dalam mewujudkan penyelenggaraan Program JKN-KIS yang berkeadilan, sehingga kedepannya dalam penyelenggaraannya dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan, dan kami sangat berterima kasih atas segala dukungan yang telah diberikan selama ini serta dukungan yang akan diberikan kedepannya oleh pihak Kejaksaan,” tutup Kiki.(*)