LINK Indonesia Lawyers Club (ILC) TV One Live Streaming, PSI: Anies Baswedan Tidak Konsisten

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Idris Ahmad: kerumunan Habib Rizieq Shihab terjadi karena Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tidak konsisten.

Editor: Sulistiono
Capture/Twitter
ILC TV One malam ini - Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Idris Ahmad: kerumunan Habib Rizieq Shihab terjadi karena Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tidak konsisten. 

Kemudian poin ketiga, kepala daerah diminta menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol Covid-19.

Termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

Sementara poin keempat berisi tentang sanksi bagi kepala daerah yang tidak menaati aturan perundang-undangan termasuk mengenai protokol kesehatan.

Sanksi tersebut sesuai dengan aturan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kemudian dalam poin kelima dijelaskan bahwa, berdasarkan Pasal 78 sanksi bagi kepala daerah yang tidak mematuhi aturan perundang-undangan akan diberhentikan.

Penjelasan Refly Harun

Refly Harun mengatakan setiap kepala daerah atau pejabat bisa dicopot atau diberhentikan namun ada prosedur dan tahap-tahap yang harus dilalui.

Hal itu dikatakan Refly Harun di acara Dua Sisi yang tayang pada Kamis (19/11/2020).

Refly Harun mengatakan kalau pejabat yang dipilih melalui suara rakyat, maka tidak bisa pencopotan melalui administratif.

Jika jabatannya adalah gubernur maka yang dilakukan adalah jalur politis dan administratif melalui mahkamah agung.

"Ada jalur politis hukum yaitu DPRD, Mahkamah Agung lalu pemberhentian administratif oleh presiden," ujarnya.

"Atau jalur administrasi yaitu melalui mendagri, lalu dilempar ke Mahkamah Agung, balik lalu bisa pemberhentian," ujarnya.

Refly Harun mengatakan mendagri tidak bisa memberhentikan gubernur karena bukan atasannya.

"Dalam perspektif hukum tata negara, ini kan pejabat otonomi daerah, konstutusi menghargai otonomi daerah, namun gubernur adalah sub nasioal, karena itu pemerintah pusat berhak meminta klarifikasi," ujarnya.

Refly Harun mengatakan pemerintah pusat tidak bisa memberhentikan gubernur secara langsung.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved