ILC TV One

ILC TV One Malam Ini Bahas Nasib Anies & Ridwan Kamil? Karni Ilyas: Bisakah Gubernur Dicopot?

Berikut ini tema ILC TV One yang akan tayang Selasa 24 November dan sudah ditentukan oleh Presiden ILC, Karni Ilyas pukul 20.00 WIB.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Capture Live TV One
Karni Ilyas sebagai Presiden ILC akan membahas tema Bisakah Gubernur Dicopot, 24 Nov 2020, malam ini 

Berikut beberapa alternatif link live streaming TVOne yang bisa dicoba untuk mengakses siaran langsung ILC TV One di sairan Tv One Live Selasa 24 November 2020 malam tersebut.

Termasuk untuk live YouTube Tv One serta UseeTv Tv One :

LC Tv One

Link 2 Live Youtube ILC Tv One

Link 4 ILC Tv One

Link 5 Siaran Live Streaming Tv One

Selamat menyaksikan.

Disclaimer:

- Jadwal Live Streaming sewaktu-waktu bisa berubah.

- Link Live streaming hanya informasi untuk pembaca.

- Tribunjambi.com tidak bertanggung jawab terhadap kualitas siaran

Wacana Pencopotan Gubernur dan Kepala Daerah Lainnya Oleh Mendagri, Berikut Respon Pakar Hukum

Pernyataan Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian soal pencopotan kepala daerah, termasuk pemberhentian gubernur yang dinilai melanggar protokol kesehatan (prokes) bergulir menjadi polemik.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian - Berikut ulasan tentang Mendagri Tito Karnavian yang mengeluarkan Instruksi tentang Penegakan Protokol Kesehatan, kepala daerah yang ikut kerumunan bisa diberhentikan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian - Berikut ulasan tentang Mendagri Tito Karnavian yang mengeluarkan Instruksi tentang Penegakan Protokol Kesehatan, kepala daerah yang ikut kerumunan bisa diberhentikan. (Istimewa)

Sejumlah respon dari para ahli dan pakar hukum pun bermunculan. Satu di antaranya yakni dari pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu 18 November 2020 lalu, pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, pemberhentian seorang kepala daerah tidak dapat dilakukan sepihak oleh pemerintah pusat.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved