Bisakah Gubernur Dicopot? Tema ILC TVOne Malam Ini Selasa 24 November 2020, Bahas Instruksi Mendagri
Bocoran tema ILC TV One edisi Selasa 24 November 2020 diumumkan Karni Ilyas melalui unggahan Twitter, Senin (23/11/2020) malam.
TRIBUNJAMBI.COM - Akhirnya tema ILC TV One edisi Selasa 24 November 2020 diumumkan. Kali ini Karni Ilyas akan membahas "Bisakah Gubernur Dicopot?".
Bocoran tema ILC TV One edisi Selasa 24 November 2020 diumumkan Karni Ilyas melalui unggahan Twitter, Senin (23/11/2020) malam.
"Dear Pencinta ILC: diskusi ILC, Selasa Pkl 20.00 WIB, berjudul "Bisakah Gubernur Dicopot?" Selamat menyaksikan. #ILCBisakahGubernurDicopot," demikian unggahan Karni Ilyas di Twitter.
Siapa saja narasumber yang bakal tampil di ILC TV One nanti?
Akankah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berbicara?
Perintah Jokowi ke Mendagri
Sebelumnya diberitakan Kompas.com, Presiden Joko Widodo menyindir kepala daerah yang justru ikut berkerumun dan abai terhadap penegakan protokol kesehatan.
Kendati demikian, Presiden tak menyebut sosok kepala daerah yang dimaksud.
Ia pun meminta kepala daerah tak justru ikut berkerumun dan memberi contoh dalam penegakan protokol kesehatan.
"Saya juga minta Kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengingatkan, kalau perlu menegur, kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota untuk bisa memberikan contoh-contoh yang baik kepada masyarakat, jangan malah ikut berkerumun," kata Presiden dalam siaran pers resmi Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/11/2020).
Ia mengingatkan agar daerah-daerah yang telah memiliki peraturan daerah mengenai penegakan disiplin protokol kesehatan untuk betul-betul menjalankan aturan tersebut secara tegas, konsisten, dan tidak pandang bulu.
Dalam hal ini, lanjut Jokowi, tugas pemerintah ialah mengambil tindakan hukum di mana ketegasan aparat dalam mendisiplinkan masyarakat untuk patuh kepada protokol kesehatan adalah suatu keharusan.
Ketegasan tersebut, lanjut Jokowi, sangat diperlukan lantaran berdasarkan data terakhir per 15 November lalu, rata-rata kasus aktif Covid-19 di Indonesia sudah berada pada angka 12,82 persen yang jauh lebih rendah daripada rata-rata kasus aktif dunia yang mencapai 27,85 persen.
Rata-rata kesembuhan pasien Covid-19 di Indonesia juga sangat bagus, yakni mencapai 83,92 persen yang jauh lebih baik dibandingkan dengan angka kesembuhan dunia di angka 69,73 persen.
Ia pun menambahkan, keselamatan rakyat di tengah pandemi Covid-19 saat ini merupakan hukum tertinggi.
Oleh sebab itu, penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan sudah semestinya dilakukan dengan tegas.
"Saya ingin tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Pada masa pandemi ini telah kita putuskan pembatasan-pembatasan sosial, termasuk di dalamnya adalah pembubaran kerumunan," lanjut Presiden.
Adapun beberapa hari lalu, kerumunan besar terjadi saat masa FPI menyambut kedatangan Pemimpin FPI Rizieq Shihab di Bandara Soekarno-Hatta.
Kerumunan tersebut berlanjut dalam acara pernikahan anak Rizieq Shihan beserta peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Pemimpin FPI itu.
Mendagri Ancam Copot
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Instruksi itu berisi tentang hal-hal yang harus dilakukan oleh gubernur dan bupati atau wali kota dalam penanganan pandemi Covid-19.
Pada poin pertama para kepala daerah diminta untuk menegakkan secara konsisten protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing.
"Berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut," demikian isi salah satu poin instruksi Mendagri.
Poin kedua, kepala daerah diminta melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan covid 19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif.
Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagaimana upaya terakhir.
Kemudian poin ketiga, kepala daerah diminta menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol Covid-19.
Termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.
Sementara poin keempat berisi tentang sanksi bagi kepala daerah yang tidak menaati aturan perundang-undangan termasuk mengenai protokol kesehatan.
Sanksi tersebut sesuai dengan aturan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kemudian dalam poin kelima dijelaskan bahwa, berdasarkan Pasal 78 sanksi bagi kepala daerah yang tidak mematuhi aturan perundang-undangan akan diberhentikan.
Penjelasan Refly Harun
Refly Harun mengatakan setiap kepala daerah atau pejabat bisa dicopot atau diberhentikan namun ada prosedur dan tahap-tahap yang harus dilalui.
Hal itu dikatakan Refly Harun di acara Dua Sisi yang tayang pada Kamis (19/11/2020).
Refly Harun mengatakan kalau pejabat yang dipilih melalui suara rakyat, maka tidak bisa pencopotan melalui administratif.
Jika jabatannya adalah gubernur maka yang dilakukan adalah jalur politis dan administratif melalui mahkamah agung.
"Ada jalur politis hukum yaitu DPRD, Mahkamah Agung lalu pemberhentian administratif oleh presiden," ujarnya.
"Atau jalur administrasi yaitu melalui mendagri, lalu dilempar ke Mahkamah Agung, balik lalu bisa pemberhentian," ujarnya.
Refly Harun mengatakan mendagri tidak bisa memberhentikan gubernur karena bukan atasannya.
"Dalam perspektif hukum tata negara, ini kan pejabat otonomi daerah, konstutusi menghargai otonomi daerah, namun gubernur adalah sub nasioal, karena itu pemerintah pusat berhak meminta klarifikasi," ujarnya.
Refly Harun mengatakan pemerintah pusat tidak bisa memberhentikan gubernur secara langsung.
"Tetapi pemerintah pusat memberhentikan langsung tidak bisa, kecuali pemerintah pusat melapor dan meminta mahkamah agung untuk menindaklanjuti," ujarnya.
Refly Harun mengatakan ada 3 sebab gubernur bisa dicopot atau dilengserkan.
"Biasanya dalam aturannya bahasanya pemerintah daerah tidak melaksanakan kewajiban, melanggar larangan dan melakukan tindakan pidana, 3 hal itu cukup alasan untuk memberhentikan," ujanya,
Refly Harun lalu mempertanyakan apakah gubernur bisa dicopot secepat itu padahal waktu pilkada menghabiskan banyak biaya.
Terlebih menurutnya, perkara ini belum jelas siapa yang paling bisa dimintai pertanggungjawaban.
Reaksi Ridwan Kamil
Kerumunan acara keagamaan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyeret Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil dimintai keterangan oleh Mabes Polri terkait protokol kesehatan dan izin kegiatan yang dihadiri Habib Rizieq Shihab.
Sebelum diperiksa polisi, Mendagri Tito Karnavian memberikan surat dari arahan Presiden Jokowi, bahwa kepala daerah yang melakukan pelanggaran bisa dicopot.
Bagaimana tanggapan Ridwan Kamil soal ancaman Ridwan Kamil dicopot dari Gubernur Jawa Barat?
Di tengah menjelaskan kronologi kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, Ridwan Kamil menyinggung soal ancaman pencopotan dari kursi Gubernur Jawa Barat.
"Kalau disanksi Mendagri? Semua aturan di Indonesia diserahkan kepada aturan perundang-undangan. Bagi saya pribadi, jabatan itu hanya sementara, bukan segalanya. Allah berikan kekuasaan kepada kami, suatu hari akan dicabut itu. Kami ikuti saja prosedurnya," ujar Ridwan Kamil yang juga mengutip ayat dalam Al Quran yang bercerita soal kekuasaan, di program berita Kompas TV, Jumat (20/11/2020).
Ridwan Kamil mengutip ayat ke-26 Surat Ali Imran yang menceritakan maha kuasanya Allah SWT untuk memberikan kekuasaan kepada siapa saja yang dikehendaki.
Allah SWT juga berkuasa mencabut kekuasaan dari seseorang yang dikehendakinya.
Berikut ayatnya:
Qulillāhumma mālikal-mulki tu`til-mulka man tasyā`u wa tanzi'ul-mulka mim man tasyā`u wa tu'izzu man tasyā`u wa tużillu man tasyā`, biyadikal-khaīr, innaka 'alā kulli syai`ing qadīr
Terjemah Arti:
Katakanlah:
"Wahai Tuhan Yang mempunyai kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu." (*)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Tema ILC TV One Selasa 24 November 2020, Karni Ilyas Bahas Bisakah Gubernur Dicopot?, https://kaltim.tribunnews.com/2020/11/23/tema-ilc-tv-one-selasa-24-november-2020-karni-ilyas-bahas-bisakah-gubernur-dicopot