Penanganan Covid

Pedagang Malam Sebut Tanggal Surat Edaran Sudah Lewat, Ini Jawaban Jubir Satgas Covid-19 Kota Jambi

Ass..Yth Wali Kota Jambi, bagaimana dengan surat edaran tentang pedagang yang berjualan malam hari.

TRIBUN JAMBI/ZULKIFLI
Ilustrasi: pedagang malam. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ass..Yth Wali Kota Jambi, bagaimana dengan surat edaran tentang pedagang yang berjualan malam hari.

Apakah sudah kembali normal atau belum. Karena dari surat edaran kemarin sampai jam 23.00 itu waktunya sudah lewat seminggu. Kami pedagang masih bingung, mau buka sampai malam, nanti malah ada razia. Sedangkan surat edarannya diperpanjang atau tidak belum ada kepastian. (08194522xxxx)

Berlaku hingga 9 Desember

Ketentuan jam malam masih berlaku berdasarkan instruksi Wali Kota Jambi Nomor 17/INS/X/HKU/2020. Dapat dijelaskan bahwa upaya pencegahan penularan Covid-19 di Kota Jambi, khususnya terkait aktivitas masyarakat pada relaksasi sektor ekonomi dan sosial kemasyarakatan, Pemerintah Kota Jambi menerapkan aturan pendukung diantaranya dengan mengeluarkan Instruksi Wali Kota.

Instruksi terakhir yang telah dikeluarkan yaitu Instruksi Wali Kota Jambi nomor 17/INS/X/HKU/2020 berlaku sejak tanggal 9 November hingga 9 Desember 2020. Dalam Instruksi tersebut juga diatur ketentuan tentang Jam Malam, sebagaimana tersebut dalam dictum ke 8 yang bunyinya "Pemberlakuan jam malam mulai pukul 23.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB". Pengecualian terhadap jam malam tersebut diberikan untuk keadaan darurat atau penting sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam dictum 8 tersebut.

Maka dengan demikian, berdasarkan pada Instruksi Wali Kota Jambi nomor 17/INS/X/HKU/2020 tersebut, ketentuan JAM MALAM masih berlaku hingga tanggal 9 Desember 2020.

Pemerintah Kota Jambi secara berkala menerbitkan sekaligus mengevaluasi ketentuan dimaksud serta melakukan penyesuaian berdasarkan fluktuasi kondisi kasus Covid-19 dengan tetap mempedomani peraturan perundangan-undangan, Insruksi pemerintah pusat termasuk memperhatikan keputusan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) yang tergabung dalam Satgas Penanganan Covid-19 Kota Jambi.

Abu Bakar
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kota Jambi

---------------

Anda menghadapi masalah pelayanan umum? Kirimkanpertanyaan /kritikan/aspirasi yang ingin disampaikan kepada pemangku kebijakan di Provinsi Jambi. Silakan kirimkan informasinya kepada kami via WhatsApp, SMS, atau inbox ke akun media sosial Tribun Jambi.

Keluhan akan kami teruskan ke penanggungjawab pelayanan publik terkait untuk dicarikan jawaban atau solusinya.

WA/SMS Hotline Public Service : 081274956100

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved