Hasil Operasi Gempur, Bea Cukai Jambi Amankan 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 569 Juta
Operasi Gempur 2020, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Jambi berhasil amankan 1.424.000 batang rokok ilegal, Kamis (19/11/2020) pukul 05.30
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rahimin
Operasi Gempur, Bea Cukai Jambi Amankan 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 569 Juta
Laporan Wartawan Tribun JambiAryo Tondang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Operasi Gempur 2020, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Jambi berhasil amankan 1.424.000 batang rokok ilegal, Kamis (19/11/2020) pukul 05.30 WIB.
Sekira krang lebih 60 koli rokok ilegal tersebut diamankan dari satu unit truk dengan nomor polisi B 9139 KXS, di kawasan Jalan Tembesi-Jambi, Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jambi, Heri Susanto mengatakan, diperkirakan, nilai rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 569.600.000, dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 600 juta lebih.
Baca juga: Resmi, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo Dilantik Kapolri Jadi Kapolda Jambi, Minggu Tiba di Jambi
Baca juga: Hotman Paris Pamer Makan Popcorn Seharga Rp 50 Juta, Netizen Ajukan Diri Jadi Anak Angkat
Baca juga: KSAD Ditilang Polantas Jogja Tapi Diam Saja, Pak Polisi Kaget saat Baca Nama SIM Siap Pak
Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut berdasarkan informasi intelejen, bahwa satu unit truk dengan nopol B 9139 KXS, yang dicurigai mengangkut rokok ilegal akan melintas di kawasan tersebut.
Mendapat informasi, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Jambi, langsung bergerak cepat melakukan penelusuran, hingga berhasil menemukan target.

"Sebanyak 1.424.000 batang rokok ilegal dengan kerugian negara sekitar 600 juta kita amankan dalam operasi Gempur 2020 ini, dan kita akan lakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Heri, Jumat (20/11/2020) pagi.
Baca juga: TNI Mulai Gerah? Pangdam Jaya Tegas Ingin FPI Dibubarkan, Pasukan Elite Terlihat di Petamburan
Baca juga: Dilantik Kapolri, Irjen Firman Shantyabudi Menjabat Aslog Kapolri, Irjen Albertus Jadi Kapolda Jambi
Baca juga: Ini Judul Drama di Jepang yang Gunakan Bahasa Jawa, Produsernya Ternyata Pernah Kerja di Indonesia
Atas penindakan tersebut, pelaku diduga telah melanggar Undang-Undang RI No. 30 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
