Berita Selebritis
Wajah Lesu Jerinx Jadi Sorotan usai Divonis, Suami Nora Alexandra Kecewa Atas Putusan: Jelas Ya!
Terhadap putusan itu, kata Sugeng, tim hukum akan merespon dengan cermat dan untuk itulah saat di persidangan Jerinx menyampaikan pikir-pikir.
TRIBUNJAMBI.COM - Wajah Jerinx atau I Gede Ary Astina menyiratkan kekecewaan saat majelis hakim menjatuhkan putusan pidana satu tahun dua bulan (14 bulan) penjara.
Putusan majelsi hakim, Jerinx terbukti bersalah terkait kasus ujaran kebencian yang dilaporkan IDI cabang Bali.
Ditemui usai sidang, Jerinx didampingi istrinya, Nora Alexandra serta tim penasihat hukumnya enggan memberikan komentar.
Tampak penggebuk drum Superman Is Dead (SID) sangat kecewa dengan keputusan majelis hakim.
"Ekspresi Jerinx sudah jelas ya, bahwa Jerinx kecewa dengan putusan ini. Itu sudah jelas," ucap Sugeng Teguh Santoso selaku anggota penasihat hukum Jerinx, Kamis (19/11/2020).
Terhadap putusan itu, kata Sugeng, tim hukum akan merespon dengan cermat dan untuk itulah saat di persidangan Jerinx menyampaikan pikir-pikir.
Baca juga: Vonis Jerinx Hari Ini Seru, Pelukan Nora Alexandra hingga Kedatangan Anji Disorot: Ini Pelajaran!
Baca juga: Acara Mata Najwa Pecah, Najwa Shihab Skakmat FPI yang Bantah Habib Rizieq Ajak Warga Kumpul: Enggak!
Baca juga: Anies Baswedan 9 Jam Dikurung Polisi Akibat Ulah Rizieq, Rocky Gerung Tuding Mahfud MD yang Salah
Baca juga: Wajah Nathalie Holscher Jadi Sorotan Saat Emosi Sule Pecah Gara-gara Singgung Soal Teddy dan Lina
"Tapi kami akan meresponnya dengan cermat. Oleh karena itu tadi Jerinx menyatakan setelah berkonsultasi dengan kami akan menggunakan waktu berpikir 7 hari. Sama seperti jaksa," terangnya.
"Kami tidak bisa menyampaikan pernyataan lebih lanjut. Tapi ekspresi Jerinx menunjukan kekecewaan atas putusan ini. Tidak ada pernyataan banding atau tidak, selama tujuh hari. Tapi kekecewaan kami atas putusan ini, ada," lanjut Sugeng.
Kembali dijelaskan Sugeng, majelis hakim dalam putusannya mengesampingkan keterangan ahli bahasa yang diajukan tim hukum Jerinx.
"Karena perkara ini berlandaskan pada pertimbangan keterangan ahli. Keterangan ahli, Jiwa Atmaja tidak dipertimbangkan. Banyak keterangan Jiwa Atmaja yang sebetulnya yang bisa menjadi satu dasar untuk membuat putusan lebih baik untuk jerinx," jelasnya.

Divonis 1 Tahun 2 Bulan
Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Terkait putusan majelis hakim itu, pria bernama lengkap I Gede Ary Astina itu kemudian berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya dan menyatakan pikir-pikir.
"Setelah saya diskusi dengan penasihat hukum, kami memilih untuk berfikir terlebih dahulu," jelas Jerinx
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sidang putusan hari ini, Jerinx juga dikenakan denda sejumlah Rp 10 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan. Dan pidana denda sejumlah Rp 10 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," tegas Hakim Ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
Hakim menyatakan Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antargolongan.

Hakim juga memutuskan untuk menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tegas hakim.
Babak-babak Krusial Sebelum Divonis
Sebelum divonis, Jerinx telah melalui sejumlah babak krusial dalam persidangan.
Salah satunya adalah ketika Jerinx dituntut 3 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian IDI Kacung WHO oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/11/2020).
Dihadapan majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, tim jaksa yang dikoordinir oleh Jaksa Otong Hendra Rahayu dalam surat tuntutan menyatakan, bahwa terdakwa Jerinx telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu bersadarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Sebagaimana dakwaan alternatif pertama, Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Namun sebelum pada pokok tuntutan pidana, tim jaksa terlebih dahulu mengurai hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan mengajukan tuntutan.
Hal memberatkan disebutkan Jaksa Otong, bahwa terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Terdakwa telah melakukan walk out pada saat persidangan.
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang sedang menangani Covid-19.
Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa mengakui perbuatannya. Terdakwa masih muda dan masih bisa dilakukan pembinaan.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," tegas Jaksa Otong Hendra Rahayu ketika itu.
Ditemui usai sidang kala itu, penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu meluapkan emosi terhadap pihak yang diduga sengaja ingin memenjarakannya.
"Seperti yang telah didengar tadi, jaksa penuntut umum menuntut tiga tahun. Jadi saya semakin lucu melihatnya. Dari pihak PB IDI Pusat, pihak ID Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya ini. Saya ingin tahu orangnya siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan dan ingin memisahkan saya dengan istri saya," ucap jerinx dengan nada tinggi ketika itu.
Setelah dituntut 3 tahun oleh JPU, Jerinx kembali mengikuti persidangan kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (10/11/2020).
Persidangan tersebut dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).
Nota pembelaan diajukan, setelah pada sidang sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Jerinx pun meminta kepada majelis hakim agar diberikan izin untuk menjalani hukuman sebagai tahanan rumah bila terbukti bersalah.
Alasannya karena ia ingin menjaga istri dan mertuanya yang berada di rumah.
Sebab, selama ia ditahan di rumahnya tak ada seorangpun laki-laki yang bisa menjaga rumah dan keluarga istrinya.
“Yang mulia jika yang mulia hakim berkenan mengizinkan misalnya saya nanti memang harus divonis bersalah, saya mohon dengan sangat hormat, dengan diberikan hukuman percobaan atau tahanan rumah yang mulia,” kata Jerinx dalam sidang yang disiarkan secara online, Selasa (10/11/2020).
“Karena keluarga saya tidak ada yang menjga di rumah, serta saya harus menafkahi keluarga saya,” lanjutnya.
Jerinx berjanji tak akan mengulangi perbuatannya lagi dan akan lebih bijak menggunakan media sosialnya.
Ia juga berjanji tak akan membuat gaduh lagi seperti apa yang telah ia lakukan sebelumnya.
“Saya juga berjanji tidak akan mengulangi pernuatan yang sama dan tidak akan membuat gaduh serta akan lebih bijaksana menggunakan media sosial saya,” ucap Jerinx.
“Dan jika saya terbukti melakukan hal sama, saya siap sekali dihukum seberatnya meskipun tanpa pengadilan, saya hanya memikirkan ketenangan hati istri dan orangtua saya,” bebernya.
Puncak dari babak krusial yang dihadapi Jerinx untuk meyakinkan hakim sebelum divonis adalah saat sidang dengan agenda duplik yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (17/11/2020).
Untuk diketahui, duplik merupakan tanggapan terdakwa melalui penasehat hukumnya atas replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.
Usai sidang dengan agenda duplik tersebut, Jerinx berharap hakim memberikan putusan atau vonis yang seadil-adilnya.
"Harapan saya ya, semoga ibu hakim memberi putusan seadilnya," kata Jerinx, di PN Denpasar, Selasa.
Jerinx yang saat itu didampingi ibunya, mengatakan, jangan gara-gara berpendapat ia dianggap menyakiti perasaan orang lain, termasuk orangtuanya.
Padahal, hal ini menurutnya bisa diselesaikan dengan baik.
Ia beraharap putusan nanti bisa membuktikan bahwa Indonesia merupakan negara bijaksana dan bukan otoriter.
"Sebagai seorang ibu (hakim), ibu hakim, saya masih ada utang cucu pertama kepada orangtua saya. Jadi, semoga saya bisa diberikan kemudahan. Jangan sampai hanya gara-gara berpendapat saya menyakiti perasaan orangtua saya," kata Jerinx.
Terkait duplik yang disampaikan, Jerinx mengatakan kuasa hukumnya membongkar banyak kelemahan-kelemahan dari pihak JPU.
Hal yang menonjol adalah saksi ahli bahasa.
"Saksi ahli bahasa dari JPU tak seahli yang dikemukakan oleh JPU. Dan setelah ditelusuri oleh tim kuasa hukum saya ternyata banyak data yang tidak sesuai dengan apa yang dikatakan pada saat sidang. Juga ketika penyidikan dan disidang berbeda statement-nya," kata dia.
Menurutnya, salah satu alasan JPU menuntutnya 3 tahun yakni memakai dasar pernyataan ahli bahasa yang sudah dimanipulasi.
Awal Mula Kasus
Seperti diketahui, kasus yang membelit Jerinx bermula dari postingan Instagram Jerinx pada 13 Juni 2020 silam.
"Gara-gara bangga jadi Kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites CV19...," demikian penggalan postingan Jerinx yang kemudian menyeretnya ke pengadilan.
Jerinx kemudian dilaporkan IDI Bali karena materi posting-an IG-nya.
Tak hanya itu, Jerinx juga menuliskan kalimat "BUBARKAN IDI! Saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini!
Meski meminta maaf kepada IDI sebagai empati dan mengaku tidak ada maksud menyakiti IDI, Jerinx tetap yakin tak bersalah.
Menurut Jerinx, postingannya merupakan kritik. Menurutnya, tidak ada muatan personal.
Jerinx pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali pada Rabu (12/8/2020).
Sebelumnya, pemain drum tersebut juga sempat diperiksa oleh pihak kepolisian selama 4 jam di Polda Bali.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho postingan Jerix sudah memenuhi unsur pidana.
"Bahwasanya itu terpenuhi unsur delik membuat pencemaran nama baik, penghinaan dan menimbulkan satu permusuhan kepada IDI sesuai UU ITE," kata Yuliar, saat dihubungi, Rabu (12/8/2020) dikutip dari Kompas.com.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali I Gede Putra Suteja mengapresi langkah Polda Bali.
Suteja mengatakan jika pihaknya mengapresiasi Polda Bali yang telah menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
"IDI Wilayah Bali mengapresiasi langkah-langkah yang sudah diambil oleh aparat penegak hukum," kata Suteja dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/2020) malam. (*)