Berita Selebritis

Tak Tinggal Diam, Langkah Jerinx Usai Divonis Disinggung Penasihat Hukum: Ini Jelas Tidak Imbang!

Selain itu kata Gendo, banyak pertimbangan majelis hakim yang dirasa kurang tepat oleh tim penasihat hukum Jerinx.

Editor: Tommy Kurniawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
Musisi Jerinx SID diputuskan bersalah dan dihukum penjara 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020) 

TRIBUNJAMBI.COM - Usai menjalani persidangan beberapa kali, akhirnya Jerinx menadapat vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.

Pada vois tersebut, suami Nora Alexandra terbukti bersalah dan dipidana satu tahun dan dua bulan (14 bulan).

Penggebuk drum Superman Is Dead ini dinyatakan bersalah terkait tindak pidana ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.

Terkait putusan itu, tim penasihat hukum Jerinx merasa belum memenuhi rasa keadilan. 

Ditemui usai sidang, I Wayan "Gendo" Suardana menyatakan, majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam putusannya tidak banyak mengambil keterangan ahli bahasa yang dihadirkan pihaknya.

Baca juga: Wajah Lesu Jerinx Jadi Sorotan usai Divonis, Suami Nora Alexandra Kecewa Atas Putusan: Jelas Ya!

Baca juga: Nikita Mirzani Panik Gofar Hilman Mendadak Beberkan Pria yang Pernah Ditidurinya: Kamu Tahu Namanya!

Baca juga: Akibat Gaun Ini Ayu Ting Ting Dikaitkan Nagita Saat Mau Nikahi Adit Jayusman: Sorry Banget Deh!

Baca juga: Wajah Pucat Nathalie Holscher Disorot, Tak Berkutik Disindir Malam Pertama dengan Sule: Kecapekan?

Justru majelis hakim mengakomodir keterangan ahli bahasa yang dihadirkan tim jaksa. 

"Ini Menurut kami tidak imbang. Apalagi kemudian postingan Jerinx tanggal 15 Juni 2020 yang nyata-nyata diterangkan ahli bahasa JPU, dan menyatakan di persidangan bahwa (postingan) itu tidak ada ditunjukan ke IDI. (Keterangan) itu tidak dikutip penuh, maksudnya tidak dikutip secara substansial. Sehingga kedua postingan dinyatakan sebagai perbuatan berlanjut," jelasnya. 

Selain itu kata Gendo, banyak pertimbangan majelis hakim yang dirasa kurang tepat oleh tim penasihat hukum Jerinx.

"Ada banyak hal yang kami merasa pertimbangan majelis hakim kurang tepat. Sehingga tadi kami berkonsultasi dengan Jerinx. Jerinx memutuskan pikir-pikir selama tujuh hari. Diantara waktu tujuh hari ini kami akan memberikan keterangan pers terkait apa keputusan sikap dari Jerinx," ujarnya. 

Ditanya apakah putusan pidana satu tahun dan dua bulan yang dijatuhkan hakim sudah memenuhi rasa keadilan.

Gendo menegaskan putusan itu jauh dari rasa keadilan.

"Yang adil kalau kita melihat proses persidangan yang menurut kami, kami masih bersikukuh yakin dalam perspektif kami dan berdasarkan fakta persidangan, Jerinx bebas. Itu yang paling adil," tegasnya. 

"Bahwa kemudian putusannya lebih rendah dari tuntutan jaksa, menurut kami ini masih sebetulnya tidak memenuhi sisi keadilan. Ini karena pertimbangannya. Pertimbangannya itu kami lihat belum komprehensif. Belum berimbang," lanjut Gendo. 

Pelukan Nora Alexandra hingga Kedatangan Anji Disorot sebelum vonis Jerinx di Bali
Pelukan Nora Alexandra hingga Kedatangan Anji Disorot sebelum vonis Jerinx di Bali (ist)

Lebih lanjut Gendo mengatakan, dalam kurun waktu tujuh hari ini tim hukum akan mencermati isi dari putusan majelis hakim.

Ia pun menyatakan sikap atas putusan hakim sepenuhnya ada pada Jerinx. 

"Dalam kurun waktu tujuh hari ini keputusan Jerinx apakah banding atau menerima. Jadi kalau Jerinx banding, kami akan menyatakan banding dan setelah itu kami akan membuat memori banding. Kalau menerima, prosesnya berarti sudah final (inkracht). Ya keputusan akhir sepenuhnya tetap ada di Jerinx, kami hanya memberikan nasehat hukum. Kami ada waktu pikir-pikir selama tujuh hari, jadi selama itu kami akan mengkaji penuh putusan itu," ucapnya. 

Kecewa

Raut wajah I Gede Ary Astina alias Jerinx menyiratkan kekecewaan saat majelis hakim menjatuhkan putusan pidana selama satu tahun dan dua bulan (14 bulan) penjara.

Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dinyatakan bersalah terkait tindak pidana ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali

Ditemui usai sidang, Jerinx didampingi istrinya, Nora Alexandra serta tim penasihat hukumnya enggan memberikan komentar.

Tampak penggebuk drum Superman Is Dead (SID) sangat kecewa dengan keputusan majelis hakim.

"Ekspresi Jerinx sudah jelas ya, bahwa Jerinx kecewa dengan putusan ini. Itu sudah jelas," ucap Sugeng Teguh Santoso selaku anggota penasihat hukum Jerinx, Kamis (19/11/2020). 

Terhadap putusan itu, kata Sugeng, tim hukum akan merespon dengan cermat dan untuk itulah saat di persidangan Jerinx menyampaikan pikir-pikir.

"Tapi kami akan meresponnya dengan cermat. Oleh karena itu tadi Jerinx menyatakan setelah berkonsultasi dengan kami akan menggunakan waktu berpikir 7 hari. Sama seperti jaksa," terangnya. 

"Kami tidak bisa menyampaikan pernyataan lebih lanjut. Tapi ekspresi Jerinx menunjukan kekecewaan atas putusan ini. Tidak ada pernyataan banding atau tidak, selama tujuh hari. Tapi kekecewaan kami atas putusan ini, ada," lanjut Sugeng.

Kembali dijelaskan Sugeng, majelis hakim dalam putusannya mengesampingkan keterangan ahli bahasa yang diajukan tim hukum Jerinx.

"Karena perkara ini berlandaskan pada pertimbangan keterangan ahli. Keterangan ahli, Jiwa Atmaja tidak dipertimbangkan. Banyak keterangan Jiwa Atmaja yang sebetulnya yang bisa menjadi satu dasar untuk membuat putusan lebih baik untuk jerinx," jelasnya.

Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Terkait putusan majelis hakim itu, pria bernama lengkap I Gede Ary Astina itu kemudian berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya dan menyatakan pikir-pikir.

"Setelah saya diskusi dengan penasihat hukum, kami memilih untuk berfikir terlebih dahulu," jelas Jerinx

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sidang putusan hari ini, Jerinx juga dikenakan denda sejumlah Rp 10 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan. Dan pidana denda sejumlah Rp 10 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," tegas Hakim Ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi. 

Hakim menyatakan Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antargolongan.

Hakim juga memutuskan untuk menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tegas hakim. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved