Advertorial
Jasa Raharja Berikan Service Excellent pada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Merlung
Kecelakaan maut kembali terjadi antara truk tronton dan pengendara sepeda motor. Peristiwa ini terjadi di Jalan Lintas Timur Sumatera Km 86, Desa Mudo
TRIBUNJAMBI.COM - Kecelakaan maut kembali terjadi antara truk tronton dan pengendara sepeda motor. Peristiwa ini terjadi di Jalan Lintas Timur Sumatera Km 86, Desa Mudo Papalik, Tanjung Jabung Barat.
Kecelakaan ini menewaskan sekeluarga yang membawa motor bernopol BH 5127 OG.
Korban tewas suami istri atas nama Vicky Dwi Santoso (27), Ria Restiani (28) dan anak Azraky Maqil Santoso yang berusia 2 tahun.
Sesuai dengan UU 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan maka Jasa Raharja menjamin dan memberikan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50.000.000 kepada keluarga ahli waris dan penggantian biaya penguburan sebesar Rp 4.000.000 bagi korban yang tidak memiliki ahli waris.

Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi, Eva Yuliasta, menyebutkan ahli waris tidak perlu datang ke kantor.
“Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Jasa Raharja Jambi senantiasa berkomitmen untuk memberikan “service excellent” khususnya kepada korban kecelakaan. Sehingga dalam penyerahan santunan, keluarga korban tidak perlu datang ke Kantor Jasa Raharja namun Petugas Jasa Raharja yang akan mendatangi keluarga korban selaku ahli waris yang sah,” ujarnya.
Sementara untuk pengumpulan dokumen yang diperlukan, Jasa Raharja melakukan pelayanan jemput bola dan untuk keamanan dan kenyamanan metode penyerahan dilakukan secara realtime online seperti yang disampaikan Petugas Jasa Raharja Tanjabbar, Khairon Robbani. (*)