ILC TV One
ILC Semalam Ungkap Nasib Anies dan Habib Rizieq, Pakar Sebut Tak Bisa Dipidana Meski Langgar Prokes
Terbongkar di ILC, Pakar Hukum Tata Negara bocorkan Anies Baswedan dan Habib Rizieq Shihab tak bisa dipidana meski langgar Prokes di DKI Jakarta.
TRIBUNJAMBI.COM - Indonesia Lawyers Club (ILC) TV One tadi malam sangat menarik disaksikan dengan mengulas tema pelanggaran protokol kesehatan.
Terjadi debat antar bintang tamu yang dihadirkan dalam acara yang dibawakan Karni Ilyas tersebut.
Satu yang jadi sorotan dalam acara tersebut mengenai pembahasan Habib Rizieq dan Anies Badswedan.
Terbongkar di ILC, Pakar Hukum Tata Negara bocorkan Anies Baswedan dan Habib Rizieq Shihab tak bisa dipidana meski langgar Prokes di DKI Jakarta.
Acara Indonesia Lawyers Club ( ILC) yang dipandu Karni Ilyas berlangsung seru lantaran membahas soal pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi covid-19.
Baca juga: ILC Tadi Malam, Effendi Ghazali Skak Mat Anak Buah Jokowi, Gegara Hibib Rizieq Gibran Kena Sindir
Baca juga: Ustaz Haikal Sebut Pelanggaran Habib Rizieq Cuma Satu Ini! Terungkap di Acara ILC TV One Tadi Malam
Baca juga: Ustaz Haikal Buka-bukaan di ILC TV One, Orang di Belakang Jokowi Ini yang Menghalangi Habib Rizieq
Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin pun mengomentari pemanggilan Gubernur DKI Jakarta oleh Polda Metro Jaya.
Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin memberikan tanggapan atas pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya.
Seperti yang diketahui, Anies Baswedan sudah memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).
Pemanggilan Anies Baswedan tersebut tidak terlepas terjadinya kerumunan massa pendukung Imam Besar Front Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

Dalam acara Indonesia Lawyers Club ( ILC), Selasa (17/11/2020), Irmanputra mengatakan tidak ada kewajiban bagi Anies Baswedan untuk memenuhi panggilan pihak kepolisian.
Begitupun sebaliknya dengan pihak kepolisian yang sebenarnya tidak mempunyai hak untuk memanggil Anies Baswedan.
Menurutnya, dalam kasus tersebut, yang berhak memanggil Anies Baswedan maupun kepala-kepala daerah lainnya adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Alasannya menurut Irmanputra adalah tidak adanya peristiwa pidana dalam kasus tersebut.
"Kemudian Gubernur yang menjalankan tugas pemerintahan sehari-hari harus diundang memberikan klarifikasi bahwa ada peristiwa pidana, enggak ada peristiwa pidana di situ," ujar Irmanputra Sidin.
"Yang ada adalah peristiwa pidana di situ, sehingga bayangan saya kalaupun mau dipanggil, Mendagri lah yang panggil," jelasnya.
Selain itu, dirinya memastikan bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan tidak ada acuannya dalam Undang-undang Karantina Wilayah.
Baca juga: Dua Kapolda Dicopot hingga Anies Diperiksa, Polisi Malah Belum Panggil Habib Rizieq Shihab
Baca juga: Mabes Polri Periksa Anies Baswedan, Fadli Zon: Mempermalukan Suruh Belajar Lagi
Baca juga: Anies Baswedan Diperiksa Mabes Polri Gegara Acara Habib Rizieq, Fadli Zon Sebut Iklan Politik Gratis
Sehingga diakuinya bahwa tidak ada kejelasan terkait bagaimana menyikapi pihak yang melakukan pelanggaran.
"Pertanyaan konstitusionalnya adalah emang kalau protokol kesehatan dilanggar sanksinya apa?" ungkapnya.
"Apakah kemudian protokol kesehatan ini diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan yang kemudian itu menjadi rujukan.
Nampaknya yang kita perdebatkan ini tidak ada Undang-undang karantina Kesehatan," imbuhnya.
Anies Baswedan Disodori 33 Pertanyaan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kerumunan yang ditimbulkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq.
Hal itu ia sampaikan seusai keluar dari Polda Metro Jaya, seperti yang ditayangkan kanal YouTube Kompas TV, Selasa (17/11/2020).
Ia tiba di Polda pada Selasa pagi pukul 09.43 WIB dan keluar dari gedung pemeriksaan pada pukul 19.30 WIB.
Anies lalu menyampaikan hasil pemeriksaan secara singkat kepada awak media.
"Alhamdulillah saya tadi telah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi," kata Anies Baswedan.
"Prosesnya berjalan dengan baik," ungkapnya.
Ia menjelaskan proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap dirinya serta jumlah pertanyaan yang diajukan.
"Ada 33 pertanyaan yang tadi disampaikan, menjadi laporan sepanjang 23 halaman," jelas mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.
Anies mengaku telah menjawab pertanyaan penyidik dengan lengkap sesuai yang diminta.
"Semuanya sudah dijawab sesuai dengan fakta yang ada. Tidak ditambah tidak dikurangi," tegas Anies.
Meskipun begitu, ia menolak menjelaskan lebih lanjut apa saja yang ditanyakan dalam pemeriksaan tersebut.
Anies menjelaskan hal itu akan disampaikan polisi selaku pihak yang memeriksa.
"Adapun detail isi pertanyaan, klarifikasi, dan lain-lain biar nanti menjadi bagian dari pihak Polda Metro Jaya untuk meneruskan dan menyampaikan, sesuai dengan kebutuhan," ucapnya.
"Itu saja," tutup Anies Baswedan sambil berlalu dari depan gedung pemeriksaan.
Diketahui sebelumnya kepulangan Rizieq menimbulkan kerumunan massa pendukungnya di tengah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) yang masih berlangsung.
Baca juga: ILC TV One Tadi Malam Ribut,Prof Henri Subiakto Dipermalukan Fadli Zon: Nggak Mutu Banget Omongannya
Baca juga: ILC TV One Tadi Malam Sengit, Rocky Gerung Dikeroyok Pendukung Jokowi, Sampai Pemerintah Dituduh
Baca juga: Tema ILC Belum Ditentukan Karni Ilyas, Ramai Bahas JK Gambarkan Pencopotan Rizal Ramli
Kebijakan itu diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pandemi Covid-19 yang masih melanda.
Selain itu, Rizieq juga mengadakan acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab, dengan mengundang orang banyak di kediamannya yang berada di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11/2020).
Kerumunan massa tersebut menimbulkan pertanyaan terhadap ketegasan Pemprov DKI Jakarta dalam menerapkan PSBB karena dianggap telah melanggar protokol kesehatan.
Imbas lain akibat acara Rizieq tersebut adalah pencopotan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dari jabatan mereka karena dianggap lalai memastikan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
(*)
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Irmanputra Sebut Anies Tak Harus Penuhi Panggilan Polisi soal Habib Rizieq: Tak Ada Peristiwa Pidana, https://wow.tribunnews.com/2020/11/18/irmanputra-sebut-anies-tak-harus-penuhi-panggilan-polisi-soal-habib-rizieq-tak-ada-peristiwa-pidana?page=all
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Terbongkar di ILC, Pakar Bocorkan Anies dan Habib Rizieq Tak Bisa Dipidana Meski Langgar Prokes, https://kaltim.tribunnews.com/2020/11/18/terbongkar-di-ilc-pakar-bocorkan-anies-dan-habib-rizieq-tak-bisa-dipidana-meski-langgar-prokes?page=all