Dua Petinggi Partai Nasdem Dilaporkan Korupsi, KPK Awasi Gerak-gerik Ahmad Ali dan Rusdi Masse
Dua petinggi Partai Nasdem dilaporkan anak buahnya ke KPK kasus dugaan korupsi dari izin impor produk holtikultura.
TRIBUNJAMBI.COM - Dua petinggi Partai Nasdem dilaporkan anak buahnya ke KPK kasus dugaan korupsi dari izin impor produk holtikultura.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti laporan politikus Partai NasDem Kisman Lakumakulita, terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan dua petinggi partai besutan Surya Paloh tersebut.
Kisman sebelumnya melaporkan Wakil Ketua Umum Nasdem Ahmad Ali dan Ketua DPP Nasdem Rusdi Masse Mapesessu ke KPK atas dugaan korupsi impor produk holtikultura.
Baca juga: ILC TV One Tadi Malam Ribut Sampai Ustaz Haikal Mau Nangis, Karena Kondisi Habib Rizieq Begini
"KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap laporan tersebut, untuk mendalami lebih lanjut apakah masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (18/11/2020).
Untuk diketahui, Kisman membawa barang bukti satu eksemplar Majalah Tempo edisi 2-8 November 2020 saat melaporkan dugaan korupsi itu ke KPK.

Dalam pengurusan impor produk holtikultura diduga ada pungutan sebesar Rp1.000 per kilogram.
Menurut Kisman, Ahmad Ali dan Rusdi Masse Mapesessu diduga menerima fee dari pengurusan izin impor tersebut.
"Sumber datanya bisa teman-teman cek di situlah dan kali Rp1.000 per kilogram ya, berapa ton, berapa juta ton, impor hortikultura kita, kali aja, ketemu angkanya berapa puluh triliun," kata Kisman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/11/2020).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Telaah Laporan Dugaan Korupsi Dua Petinggi NasDem.