Hotline Public Service

Warga Pertanyakan Batas Jalur Hijau Sungai dan Pantai, Ini Jawaban Kadishut Provinsi Jambi

Bapak kpla dinas khutanan jambi. Apa yg dmaksud jalur hijau sungai,jalur hijau pantai,hutan lin dumg pantai.

Penulis: Zulkipli | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI/ABDULLAH USMAN
Ilustrasi: jalur hijau sungai. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bapak kpla dinas khutanan jambi. Apa yg dmaksud jalur hijau sungai,jalur hijau pantai,hutan lin dumg pantai.sia pa yg mnentukn btsnya .kalau ada yg menjual blikan atau mrknmen dasikao bisakh dsangsi.mhm pemjelsn agr rakyat paham,trm trbn.( +6282351216***)

Melindungi dari Ancaman Erosi

1. Jalur hijau sungai merupakan sempadan sungai yg terletak di bagian kiri dan kanan sungai yang memiliki fungsi utama untuk melindungi sungai tersebut dari berbagai gangguan yang dapat merusak kondisi sungai dan kelestariannya. Pihak yg bisa lebih memberikan penjelasannya dari lingkungan Hidup karena banyak terkait dengan Ruang terbuka hijau.

2. Jalur hijau pantai adalah zona perlindungan yang dipertahankan di sepanjang pantai dan tidak diperbolehkan untuk ditebang, dikonversikan atau dirusak, pada prinsipnya berfungsi untuk mempertahankan pantai dari ancaman erosi. Jalur hijau pantai kalau melihat dari fungsinya sama dengan hutan lindung pantai yang membedakan hanya status lokasinya, kalau hutang lindung pantai itu berada di kawasan hutan yang ditetapkan oleh pemerintah. Sedangkan pihak yang terlibat dalam pengelolaan di wilayah pantai ini bisa dari kelautan perikanan, kehutanan, BKSDA (UPT Kementerian), pemerintah kabupaten, dan dinas Lingkungan Hidup

Ahmad Bestari
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi

--------------

Anda menghadapi masalah pelayanan umum? Kirimkanpertanyaan /kritikan/aspirasi yang ingin disampaikan kepada pemangku kebijakan di Provinsi Jambi. Silakan kirimkan informasinya kepada kami via WhatsApp, SMS, atau inbox ke akun media sosial Tribun Jambi.

Keluhan akan kami teruskan ke penanggungjawab pelayanan publik terkait untuk dicarikan jawaban atau solusinya.

WA/SMS Hotline Public Service : 081274956100

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved