Belum Ada Tersangka Baru, Polda Jambi Masih Dalami Kasus Pembakaran Sepeda Motor Dinas Polisi
Pasca diamankan, katanya, pihaknya masih terus mangumpulkan sejumlah barang bukti.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hingga kini, Polda Jambi, terus melakukan pendalaman terhadap kasus pembakaran sepeda motor polisi, pada kerusuhan demo tolak UU Cipta Kerja di Jambi, Selasa (20/10/2020) lalu.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, saat ini, pihaknya belum bisa memastikan, apakah akan ada tersangka baru dari kasus itu.
"Semua masih pendalaman, jadi belum bisa saya katakan, apakah akan ada tersangka atau pelaku baru," kata Kuswahyudi, Senin (16/11/2020) pagi.
Baca juga: Total 39 Pasien Covid-19 Sembuh Minggu (15/11/2020), Kota Jambi Sumbang Terbanyak
Baca juga: Siapa Sebenarnya Alm Maxwell Armand, Mantan Suami Jennifer Jill yang Kaya Raya, Pantas Saja
Baca juga: Polisi Panggil Saksi Ahli IT Untuk Periksa Video Syur Mirip Gisel,Si Artis Diperiksa Sebagai Apa?
Sementara itu, untuk empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran sepeda motor dinas milik Polda Jambi, pada kerusuhan demo penolakan UU Omnibus Law di Jambi lalu, hingga saat ini, masih mendekam di balik jeruji besi Mapolda Jambi.
Pasca diamankan, katanya, pihaknya masih terus mangumpulkan sejumlah barang bukti.
"Untuk empat orang yang kita amankan, sampai saat ini masih proses sidik," papar Kuswahyudi.
Sebelumnya diberitakan, Polda Jambi tetapkan empat orang tersangka pembakar sepeda motor dinas milik Polda Jambi, pada kasus pembakaran sepeda motor dinas milik Polda Jambi, pada kerusuhan demo penolakan UU Omnibus Law, beberapa waktu lalu.
Keempatnya diamankan, setelah serangkain penyelidikan, usai insiden pembakaran terjadi.
Dari data yang dihimpun tribunjambi.com, empat tersangka tersebut yakni, MG (20), AN (20), AF (18) dan FR.
Dua dari empat tersangka berstatus pengangguran, sementara dua lainnya merupakan mahasiswa yang sudah kena DO dari kampusnya.