Syarat dan Cara Perpanjang SKCK atau Buat SKCK Online, Cek di skck.polri.go.id

Ingin buat SKCK atau perpanjang SKCK? Kini bisa dilakukan secara online lho. SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase
Ilustrasi SKCK Online 

TRIBUNJAMBI.COM - Ingin buat SKCK atau perpanjang SKCK?

Kini bisa dilakukan secara online lho.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada atau tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang terlibat dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Syarat membuat SKCK
Syarat membuat SKCK (Instagram @skck_sambas)

Jika telah melewati masa berlaku dan bila perlu dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Seperti diketahui, SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian menjadi salah satu dokumen yang wajib dilampirkan dalam pemberkasan mereka yang lolos dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019.

Oleh karena itu, bagi Anda yang lulus, jangan lupa mempersiapkan dokumen SKCK ini.

Baca juga: Promo Tupperware Besar November 2020, Peralatan Makan Minum dan Dapur Diskon Ratusan Ribu

Baca juga: Manga One Piece Chapter 995 Janji Kunoichi - Marco vs Big Mom dan Perospero Chopper Kena Virus Queen

Jika digunakan sebagai syarat melamar PNS, maka SKCK dikeluarkan oleh Polres sesuai domisili.

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi.

Anda harus membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Anda juga bisa mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang tersedia sesuai urutan.

Di tengah pandemi virus corona, mengurus SKCK secara online dapat menjadi alternatif.

Membuat SKCK baru

Ada beberapa cara membuat SKCK baru yaitu:

Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon
Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan
Membawa fotokopi kartu keluarga
Membawa fotokopi akta kelahiran
Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
Mengisi formulir daftar riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar
Pengambilan sidik jari oleh petugas

Baca juga: Oh Letak Tahi Lalat Adhietya Mukti dan Pemeran Pria di Video Panas Gisella Anastasia

Baca juga: 10 Lowongan Kerja yang Bakal Banyak Dibuka Perusahaan, Mulai Admin, Pemasaran hingga Teknik

Syarat Perpanjang SKCK

Sementara, memperpanjang masa berlaku SKCK dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama satu tahun)
Membawa fotokopi KTP/SIM Membawa fotokopi kartu keluarga
Membawa fotokopi akta kelahiran
Membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi

Berikut syarat dan ketentuan permohonan SKCK online:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
Fotokopi paspor
Fotokopi kartu keluarga (KK)
Fotokopi akte lahir/kenal lahir/ijazah
Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP
Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, mengenakan pakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon berhijab, pas foto harus tampak muka secara utuh
Warga Negara Asing (WNA)

Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
Fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami/istri WNI
Fotokopi paspor
Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
Pas foto berwarna berukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berkapaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon berhijab, pasfoto harus tampak muka secara utuh

Ilustrasi SKCK Online
Ilustrasi SKCK Online (Kolase)

Cara mengajukan permohonan SKCK secara online

Pengajuan SKCK online dapat diakses melalui laman skck.polri.go.id. Adapun caranya adalah sebagai berikut :

Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen seperti foto ukuran 4x6, KTP, paspor, kartu keluarga, akta lahir/ijazah, dan sidik jari dalam bentuk softfile.

Berikut mekanisme pengajuan SKCK secara online.

Pilih menu form pendaftaran, kemudian isi data yang tersedia seperti jenis keperluan penerbitan SKCK, kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK, alamat, hingga cara bayar.

Sebagai tambahan informasi, terdapat dua pilihan pembayaran, yaitu tunai dan transfer via BRI Virtual Account.

Isi lengkap formulir pendafataran dengan data yang benar dan unggah sejumlah dokumen yang wajib dilampirkan
Cetak kode registrasi

Pemohon dapat membawa persyaratan SKCK dan kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih pada website Isi formulit daftar pertanyaan yang disediakan di kantor kepolisian
Setelah berkas lengkap, proses penerbitan SKCK membutuhkan waktu 5-10 menit Pemohon WNI akan dikenai biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000.
(*)

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Apa Persyaratan Perpanjang SKCK ? Bisa di Link skck.polri.go.id , Cek Cara Urus SKCK Online, 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved