Penyebar Video 19 Detik Akhirnya Ditangkap, Polisi Sebut Masih Kejar Pemilik Akun Lainnya
Salah satu sumber di Polda Metro Jaya menyatakan, pemilik akun Twitter yang ditangkap adalah pria berinisial PP.
TRIBUNJAMBI.COM - Penangkapan itu dilakukan Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Rabu (11/11/2020) malam.
Salah satu sumber di Polda Metro Jaya menyatakan, pemilik akun Twitter yang ditangkap adalah pria berinisial PP.
PP diamankan setelah penyidik melakukan gelar perkara awal kasus ini pada Rabu sore.
Dalam gelar perkara itu penyidik menyimpulkan ada dugaan tindak pidana pelanggaran penyebaran video syur itu.
"Pemilik akun Twitter ini yang menyebarkan video mirip Gisel itu pertama kali dan sudah ditangkap. Inisialnya PP," kata sumber tersebut di Polda Metro Jaya itu, Kamis (12/11/2020).
Saat ini, katanya, penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah menetapkan PP sebagai tersangka dan ditahan.
Hasilnya, kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, penyidik menyimpulkan ada dugaan tindak pidana dalam penyebaran video itu.
Berdasarkan UU ITE dan UU Pornografi, jelas Yusri Yunus, ada dugaan pelanggaran atau tindak pidana dalam viralnya dia video syur mirip artis tersebut.
"Pelapor dan saksinya sama, saksi ahli yang dimintai keterangan juga sama, dan pasal yang disangkakan untuk dua kasus video itu sama," kata Yusri Yunus.
Video Berdurasi 18 Detik
Baru-baru ini warganet dihebohkan dengan beredarnya video syur mirip Gisel yang berada di sebuah ruangan dengan seorang pria.
Dalam video berdurasi 18 detik itu, sesorang mirip Gisel tampak mengenakan kimono berwarna hijau dengan bagian depan tubuh terbuka sedang melakukan hubungan seksual.
Selain itu, sejumlah warga net turut memberikan spekulasi dan mencocokan pria dalam video tersebut dengan beberapa pria.
Alhasil, pada Sabtu (7/11/2020) nama Gisel masih menduduki peringkat pertama trending topik twitter.
Akun Dihapus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut tiga dari lima akun Twitter yang dilaporkan karena diduga telah menyebarkan video syur mirip Gisella Anastasia atau Gisel telah dihapus pemiliknya.
"Dari lima akun ini, sudah ada tiga yang dihapus," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (11/11/2020).
Meski begitu, Yusri memastikan kepolisian akan terus melakukan pengejaran terhadap pemilik akun tersebut.
"Walaupun dihapus, jejak digital itu tidak bisa hilang. Nanti akan terus kita kejar," ujar dia.
Ketika pemilik akun yang diduga menyebarkan video syur mirip Gisel sudah diketahui, polisi akan memanggilnya.
"Kita undang nanti untuk kita periksa yang bersangkutan, setelah kita mengetahui siapa pemilik Akun tersebut," tutur Yusri.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan. Laporan pertama dilayangkan seorang pengacara bernama Febriyanto Dunggio pada Sabtu (7/11/2020).
"Saudara FD melaporkan lima akun yang menyebarkan video asusila mirip saudari G yang merupakan public figure," kata Yusri.
Laporan tersebut, jelas Yusri, sudah ditindaklanjuti oleh tim siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Ini menyangkut UU ITE dan juga UU Pornografi, kemudian yang laporan pertama FD sudah masuk ke Krimsus," ujar dia.
Sehari berselang, Polda Metro Jaya kembali menerima laporan serupa. Kali ini dilayangka oleh pengacara Pitra Romadoni Nasution.
"Kemudian tanggal 8 November ada juga yang melaporkan lagi ke Polda inisial PRN, melaporkan tiga akun. Laporan polisi sudah kita terima. Yang tanggal 8 November memang baru kita terima dan diteliti," ucap Yusri.
Sumber : Pemilik Akun Penyebar Video Syur Mirip Gisel Ditangkap, Pelaku Berinisial PP