Pilkada di Jambi

Dua Paslon Wali Kota Sungaipenuh Dapat Sanksi 

Pelaksanaan Kampanye Dua kandidat Calon Walikota Sungai Penuh dan Wakil Walikota Sungai Penuh, dihentikan selama tiga hari berturut-turut. 

Penulis: Herupitra | Editor: Nani Rachmaini
Tribunjambi/Hendro
Pilkada serentak 2020. 

TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH - Pelaksanaan Kampanye Dua kandidat Calon Walikota Sungai Penuh dan Wakil Walikota Sungai Penuh, dihentikan selama tiga hari berturut-turut. 

Hal tersebut berdasarkan surat rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sungai Penuh, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sungai Penuh.

Menindak lanjuti rekomendasi tersebut KPU Sungai Penuh telah mengeluarkan surat ditujukan kepada Dua Kandidat Calon Walikota Sungai Penuh, dimana melarang Kampanye Tatap Muka dan Dialog dari tanggal 13,14 dan 15 November 2020.

Anggota Bawaslu Sungai Penuh, Divisi Pengawasan, Joni Arman, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa pihaknya merekomendasikan ke KPU Sungai Penuh terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan saat Kampanye Dua kandidat Paslon Walikota Sungai Penuh. 

"Ya, Kita telah menuruskan Rekomendasi ke KPU Sungai Penuh, untuk memberikan sanksi terhadap kedua Kandidat Cawako dan Cawawako Sungai Penuh dengan menghentikan Pelaksanaan Kampanye Tatap Muka dan Dialog selama Tiga hari berturut-turut," jelasnya.

Baca juga: Kejati Jambi Kunker ke Kejari Tanjabbar, Bahas Netralitas dan Tipikor

Baca juga: Detik-detik Menegangkan Rizky Billar Akui Ingin Nikahi Lesti Kejora, Disorot DENSU Kalo Gak Jadi

Baca juga: Wawancara Eksklusif: Jambi Greeneration Komunitas Peduli Lingkungan Ajak Terapkan Hidup Minim Sampah

Sementara itu, anggota KPU Sungai Penuh, Fadli saat dikonfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut.

"Ya, benar ada pemberian sanksi kepada Kedua Calon, ini menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu, dengan melarang Kampanye Tatap Muka dan Dialog selama Tiga Hari berturut-turut,"Jelas Fadli.

Usung Visi Sungai Penuh Madani, Fikar-Yos Akan Wujudkan Sungai Penuh Jadi Kota Percontohan

Secara astronomis, Kota Sungai Penuh terletak antara 1010 14' 32'' BT sampai dengan 1010 27' 31'' BT dan 020 01' 40'' LS sampai dengan 020 14' 54'' LS.

Sedangkan secara geografis, Kota Sungai Penuh berada dalam lingkup Kabupaten Kerinci di bagian
Barat Provinsi Jambi yang berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu.

Kota Sungai Penuh merupakan wilayah hasil pemekaran Kabupaten Kerinci, yang merupakan kabupaten pemekaran berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008.

Kota Sungai Penuh, sebagai Ibukota Kota Sungai Penuh, merupakan pusat  pengumpul distribusi hasil-hasil pertanian sekaligus sebagai pusat pemerintahan, perdagangan, dan sosial ekonomi masyarakat.

Sehingga, Sungai Penuh memberi pengaruh positif terhadap pertumbuhan ekonomi, yang membuat perkembangan Kota Sungai Penuh sebagai Kota perdagangan dan jasa, menempatkan kota ini termasuk sebagai kota dengan peredaran uang terbesar di Provinsi Jambi, yang didominasi oleh kegiatan jasa, perdagangan dan industri.

Keberhasilan dan kemajuan yang berhasil dicapai selama ini, tentu tidak terlepas dari kepemimpinan Wali kota dan dukungan masyarakat, khususnya dalam mewujudkan visi pembangunan Sungai Penuh. Kolaborasi inilah yang menjadi kunci sukses pembangunan, apalagi Sungai Penuh tidak memiliki sumber daya alam sebagai modal, maka yang menjadi modal pembangunan adalah masyarakat (SDM), yaitu masyarakat berkualitas (masyarakat unggul) atau yang disebut masyarakat madani.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved