Pilkada di Jambi
Dua Paslon Wali Kota Sungaipenuh Dapat Sanksi
Pelaksanaan Kampanye Dua kandidat Calon Walikota Sungai Penuh dan Wakil Walikota Sungai Penuh, dihentikan selama tiga hari berturut-turut.
TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH - Pelaksanaan Kampanye Dua kandidat Calon Walikota Sungai Penuh dan Wakil Walikota Sungai Penuh, dihentikan selama tiga hari berturut-turut.
Hal tersebut berdasarkan surat rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sungai Penuh, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sungai Penuh.
Menindak lanjuti rekomendasi tersebut KPU Sungai Penuh telah mengeluarkan surat ditujukan kepada Dua Kandidat Calon Walikota Sungai Penuh, dimana melarang Kampanye Tatap Muka dan Dialog dari tanggal 13,14 dan 15 November 2020.
Anggota Bawaslu Sungai Penuh, Divisi Pengawasan, Joni Arman, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa pihaknya merekomendasikan ke KPU Sungai Penuh terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan saat Kampanye Dua kandidat Paslon Walikota Sungai Penuh.
"Ya, Kita telah menuruskan Rekomendasi ke KPU Sungai Penuh, untuk memberikan sanksi terhadap kedua Kandidat Cawako dan Cawawako Sungai Penuh dengan menghentikan Pelaksanaan Kampanye Tatap Muka dan Dialog selama Tiga hari berturut-turut," jelasnya.
Baca juga: Kejati Jambi Kunker ke Kejari Tanjabbar, Bahas Netralitas dan Tipikor
Baca juga: Detik-detik Menegangkan Rizky Billar Akui Ingin Nikahi Lesti Kejora, Disorot DENSU Kalo Gak Jadi
Baca juga: Wawancara Eksklusif: Jambi Greeneration Komunitas Peduli Lingkungan Ajak Terapkan Hidup Minim Sampah
Sementara itu, anggota KPU Sungai Penuh, Fadli saat dikonfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut.
"Ya, benar ada pemberian sanksi kepada Kedua Calon, ini menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu, dengan melarang Kampanye Tatap Muka dan Dialog selama Tiga Hari berturut-turut,"Jelas Fadli.
Usung Visi Sungai Penuh Madani, Fikar-Yos Akan Wujudkan Sungai Penuh Jadi Kota Percontohan
Secara astronomis, Kota Sungai Penuh terletak antara 1010 14' 32'' BT sampai dengan 1010 27' 31'' BT dan 020 01' 40'' LS sampai dengan 020 14' 54'' LS.
Sedangkan secara geografis, Kota Sungai Penuh berada dalam lingkup Kabupaten Kerinci di bagian
Barat Provinsi Jambi yang berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu.
Pilkada di Jambi
Pilkada Sungaipenuh 2020
Paslon Wali Kota Sungai Penuh
Kabupaten Kerinci
Jambi
Ada Sanksi
Tribunjambi.com
berita terkini jambi
Demo di Bawaslu RI dan DKPP Minta Ambil Alih Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Provinsi Jambi |
![]() |
---|
Gakkumdu Muarojambi Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Cagub Jambi, Al Haris, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Bawaslu Muarojambi Panggil Al Haris, Dalami Informasi Laporan Saksi |
![]() |
---|
Soal Gugatan Paslon Pilgub Jambi, KPU Sarolangun Ungkap Belum Tahu Lokusnya |
![]() |
---|
Berikut Alur Persidangan MK Gugatan Pilkada Serentak Jambi 2020 |
![]() |
---|