Kasus Suap Ketok Palu

2 Orang Dekat Zumi Zola Dihadirkan ke Sidang, Terungkap Soal Lobi Jabatan & Uang Komitmen 50 Miliar

Jaksa Penuntut Umum KPK kembali menghadirkan enam orang saksi dalam sidang kasus dugaan tindak pindana korupsi fee proyek di Dinas PUPR

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/dedi nurdin
Amidi saat memberi kesaksian di persidangan, Jumat (6/11/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum KPK kembali menghadirkan enam orang saksi dalam sidang kasus dugaan tindak pindana korupsi fee proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2017.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Jumat (6/11/2020).

Enam saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut adalah Asrul Pandapotan, Amidi, Ismail Ibrahim, Dedi Garuda, Rian Widiantara dan Lina.

Seperti terlihat di persidangan, Saksi Asrul menghadiri sidang lewat jaringan video online.

Dalam persidangan, Asrul diminta menceritakan proses lobi jabatan di Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Baca juga: VIDEO Viral di TikTok, Abang Angkat Akhirnya Menjadi Suami, Ternyata Ini Permintaan Sang Istri

Baca juga: Bingung Nyari APD? Coba Cek di ACE Hardware JPM Trona

Baca juga: Dinkes Kota Jambi Sanggupi Rapid 1.200 KPPS, Puskesmas Sanggup Sampai 100 per Hari

Asrul mengatakan, pernah bertemu dengan Arfan saat nonjob dari jabatannya sebagai Kabid Bina Marga. Dinonjokannya Arfan karena progres pekerjaan yang buruk.

Asrul kemudian diminta oleh Zumi Zola untuk mengisi jabatan ULP, namun itu ditolak terdakwa Arfan.

Dalam pertemuan selanjutnya di Jakarta antara Arfan, Amidi dan Asrul Pandapotan terdakwa Arfan siap memberi kontribusi terkait uang fee proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Asrul menjawab pertanyaan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, pada Selasa (12/11).
Asrul menjawab pertanyaan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, pada Selasa (12/11). (Tribunjambi/Jaka HB)

"Bulan juli dilantik jadi kabid Bina Marga kembali. Sebelum kembali jadi kabid ada pembicaraan kalau Arfan bisa mengumpulkan komitmen fee."

"Waktu itu di Hotel Sultan pertemuannya ada beberapa kali. Bahwa dia (Arfan) siap memenuhi komitmen fee," terang Asrul.

Asrul mengatakan waktu itu komitmen fee yang disanggupi oleh Arfan sekitar 50 miliar Rupiah. "Arfan bawa catatan potensi komitmen fee-nya bisa 50 miliar. Catatannya itu sama pak Arfan," kata Asrul.

Asrul membantah mengenai kemunduran Dodi sebagai kepala dinas PUPR karena tak bisa memenuhi komitmen fee.

"Waktu itu alasannya yang saya tahu di PU dia (Dodi) tidak ada orang lagi di PUPR, yang ada Arfan," kata Asrul.

"Agustus Arfan ditunjuk jadi Plt Kadis. Di Plaza Senayan pertemuan dengan Arfan dan Amidi. Di sana juga ada peran pak Erwan Malik. Dan melaporkan ke gubernur untuk kesanggupan Arfan memenuhi fee 50 miliar," sambungnya.

Asrul juga mengakui adanya aliran uang 30 ribu USD untuk keperluan Zumi Zola. Serta 150 juta dari Arfan yang diserahkan kepada Asrul oleh terdakwa Arfan.

"Diserahkan ke Zola cuma 20 ribu USD, yang sepuluhnya nanti ketika dia butuh baru diberikan," katanya.

Sementara di persidangan itu, saksi Amidi sempat membantah mengenai aliran uang seperti untuk keperluan Zumi Zola seperti sewa Alfard dan sewa studio di Bandung, "Tidak ada," kata Amidi.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Yandri Roni, Hakim Adly dan Amir Azwan masing-masing hakim Anggota.

Saksi Ungkap Perpecahan Antara Apif dan Asrul di Lingkaran Dalam Zumi Zola

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hadirkan 11 orang saksi dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi Fee Proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2017.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi dengan terdakwa Arfan mantan plt Kepala Dinas PUPR, Kamis (5/11/2020).

Dalam persidangan terungkap adanya aliran sejumlah uang dari Fee Proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi dari sejumlah kontraktor.

Baca juga: Chord Kunci Gitar dan Lirik Lagu Salah - Cokelat, Juga Video Klipnya

Baca juga: Donald Trump Dapat Dorongan dari Anaknya Untuk Perang Total soal Kecurangan Pilpres AS 2020

Baca juga: Ki Manteb Sudarsono Bersedia Ajari Gading Pawukir Mendalang, Penerus Ki Seno Nugroho

Seperti diterangkan saksi Dedi, mantan tim sukses terpidana Zumi Zola.

Ia mengatakan pernah pernah diminta oleh Asrul Pandapotan untuk menjemput sejumlah uang kepada Arfan yang nilainya 500 juta.

Uang itu diterima sebanyak dua kali, "Dua kali jemput dari Arfan. Pertama 150 juta diserahkan ke Asrul untuk keperluan Gubernur," kata Dedi.

Sementara kedua kalinya 350 juta juga ia jemput dari rumah Arfan uang tersebut diserahkan kepada Zumi Zola melalui saksi Amidi.

Ia juga menyebut adanya setoran dari terdakwa Arfan senilai 30 ribu USD yang diserahkan untuk Zumi Zola melalui Asrul Pandapotan.

"Saya tahunya disuruh Asrul nelpon pak Arfan ngasi tau kalau uangnya sudah diterima. Karena waktu itu pak Arfan nanya terus sudah sampai atau tidak," kata saksi Dedi.

Dalam keterangannya, saksi Dedi mengungkap adanya perpecahan orang di sekitar Zumi Zola menjadi dua kelompok.

"Ada kubu Cendana itu kelompoknya Apif, Cecep, Endria pak Dodi. Kalau saya ikut ke kelompok Asrul, pak Arfan," kata saksi.

Saksi Dedi sendiri mengenal Asrul dan Arfan saat dukung Zumi Zola pada pencalonan Gubernur priode 2014-2019. Saat itu ia menjadi salah satu tim sukses.

Di persidangan JPU KPK juga memutar rekaman percakapan antara terdakwa Arfan dan saksi Dedi.

Dalam percakapan tersebut saksi menerangkan bahwa Arfan menyebut sudah menyedikan auang 5 Miliar terkait ketok palu.

"Maksud pak Arfan yang saya tangkap dalam percakapan itu uang 5 Miliar sudah ada cuma bingung mau ngasinya kemana," katanya.

Di persidangan, majelis hakim yang diketuai Yandri Roni meminta agar saksi dihadirkan kembali ke persidangan selanjutnya untuk dikonfrontir dengan saksi Amidi dan Asrul.

(tribunjambi/dedi nurdin)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved