Kasus Suap Ketok Palu

2 Orang Dekat Zumi Zola Dihadirkan ke Sidang, Terungkap Soal Lobi Jabatan & Uang Komitmen 50 Miliar

Jaksa Penuntut Umum KPK kembali menghadirkan enam orang saksi dalam sidang kasus dugaan tindak pindana korupsi fee proyek di Dinas PUPR

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/dedi nurdin
Amidi saat memberi kesaksian di persidangan, Jumat (6/11/2020). 

Saksi Dedi sendiri mengenal Asrul dan Arfan saat dukung Zumi Zola pada pencalonan Gubernur priode 2014-2019. Saat itu ia menjadi salah satu tim sukses.

Di persidangan JPU KPK juga memutar rekaman percakapan antara terdakwa Arfan dan saksi Dedi.

Dalam percakapan tersebut saksi menerangkan bahwa Arfan menyebut sudah menyedikan auang 5 Miliar terkait ketok palu.

"Maksud pak Arfan yang saya tangkap dalam percakapan itu uang 5 Miliar sudah ada cuma bingung mau ngasinya kemana," katanya.

Di persidangan, majelis hakim yang diketuai Yandri Roni meminta agar saksi dihadirkan kembali ke persidangan selanjutnya untuk dikonfrontir dengan saksi Amidi dan Asrul.

(tribunjambi/dedi nurdin)

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved