Kasus Suap Ketok Palu
2 Orang Dekat Zumi Zola Dihadirkan ke Sidang, Terungkap Soal Lobi Jabatan & Uang Komitmen 50 Miliar
Jaksa Penuntut Umum KPK kembali menghadirkan enam orang saksi dalam sidang kasus dugaan tindak pindana korupsi fee proyek di Dinas PUPR
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
"Diserahkan ke Zola cuma 20 ribu USD, yang sepuluhnya nanti ketika dia butuh baru diberikan," katanya.
Sementara di persidangan itu, saksi Amidi sempat membantah mengenai aliran uang seperti untuk keperluan Zumi Zola seperti sewa Alfard dan sewa studio di Bandung, "Tidak ada," kata Amidi.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Yandri Roni, Hakim Adly dan Amir Azwan masing-masing hakim Anggota.
Saksi Ungkap Perpecahan Antara Apif dan Asrul di Lingkaran Dalam Zumi Zola
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hadirkan 11 orang saksi dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi Fee Proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2017.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi dengan terdakwa Arfan mantan plt Kepala Dinas PUPR, Kamis (5/11/2020).
Dalam persidangan terungkap adanya aliran sejumlah uang dari Fee Proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi dari sejumlah kontraktor.
Baca juga: Chord Kunci Gitar dan Lirik Lagu Salah - Cokelat, Juga Video Klipnya
Baca juga: Donald Trump Dapat Dorongan dari Anaknya Untuk Perang Total soal Kecurangan Pilpres AS 2020
Baca juga: Ki Manteb Sudarsono Bersedia Ajari Gading Pawukir Mendalang, Penerus Ki Seno Nugroho
Seperti diterangkan saksi Dedi, mantan tim sukses terpidana Zumi Zola.
Ia mengatakan pernah pernah diminta oleh Asrul Pandapotan untuk menjemput sejumlah uang kepada Arfan yang nilainya 500 juta.
Uang itu diterima sebanyak dua kali, "Dua kali jemput dari Arfan. Pertama 150 juta diserahkan ke Asrul untuk keperluan Gubernur," kata Dedi.
Sementara kedua kalinya 350 juta juga ia jemput dari rumah Arfan uang tersebut diserahkan kepada Zumi Zola melalui saksi Amidi.
Ia juga menyebut adanya setoran dari terdakwa Arfan senilai 30 ribu USD yang diserahkan untuk Zumi Zola melalui Asrul Pandapotan.
"Saya tahunya disuruh Asrul nelpon pak Arfan ngasi tau kalau uangnya sudah diterima. Karena waktu itu pak Arfan nanya terus sudah sampai atau tidak," kata saksi Dedi.
Dalam keterangannya, saksi Dedi mengungkap adanya perpecahan orang di sekitar Zumi Zola menjadi dua kelompok.
"Ada kubu Cendana itu kelompoknya Apif, Cecep, Endria pak Dodi. Kalau saya ikut ke kelompok Asrul, pak Arfan," kata saksi.