Kasus Suap Ketok Palu

2 Orang Dekat Zumi Zola Dihadirkan ke Sidang, Terungkap Soal Lobi Jabatan & Uang Komitmen 50 Miliar

Jaksa Penuntut Umum KPK kembali menghadirkan enam orang saksi dalam sidang kasus dugaan tindak pindana korupsi fee proyek di Dinas PUPR

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/dedi nurdin
Amidi saat memberi kesaksian di persidangan, Jumat (6/11/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum KPK kembali menghadirkan enam orang saksi dalam sidang kasus dugaan tindak pindana korupsi fee proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2017.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Jumat (6/11/2020).

Enam saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut adalah Asrul Pandapotan, Amidi, Ismail Ibrahim, Dedi Garuda, Rian Widiantara dan Lina.

Seperti terlihat di persidangan, Saksi Asrul menghadiri sidang lewat jaringan video online.

Dalam persidangan, Asrul diminta menceritakan proses lobi jabatan di Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Baca juga: VIDEO Viral di TikTok, Abang Angkat Akhirnya Menjadi Suami, Ternyata Ini Permintaan Sang Istri

Baca juga: Bingung Nyari APD? Coba Cek di ACE Hardware JPM Trona

Baca juga: Dinkes Kota Jambi Sanggupi Rapid 1.200 KPPS, Puskesmas Sanggup Sampai 100 per Hari

Asrul mengatakan, pernah bertemu dengan Arfan saat nonjob dari jabatannya sebagai Kabid Bina Marga. Dinonjokannya Arfan karena progres pekerjaan yang buruk.

Asrul kemudian diminta oleh Zumi Zola untuk mengisi jabatan ULP, namun itu ditolak terdakwa Arfan.

Dalam pertemuan selanjutnya di Jakarta antara Arfan, Amidi dan Asrul Pandapotan terdakwa Arfan siap memberi kontribusi terkait uang fee proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Asrul menjawab pertanyaan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, pada Selasa (12/11).
Asrul menjawab pertanyaan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, pada Selasa (12/11). (Tribunjambi/Jaka HB)

"Bulan juli dilantik jadi kabid Bina Marga kembali. Sebelum kembali jadi kabid ada pembicaraan kalau Arfan bisa mengumpulkan komitmen fee."

"Waktu itu di Hotel Sultan pertemuannya ada beberapa kali. Bahwa dia (Arfan) siap memenuhi komitmen fee," terang Asrul.

Asrul mengatakan waktu itu komitmen fee yang disanggupi oleh Arfan sekitar 50 miliar Rupiah. "Arfan bawa catatan potensi komitmen fee-nya bisa 50 miliar. Catatannya itu sama pak Arfan," kata Asrul.

Asrul membantah mengenai kemunduran Dodi sebagai kepala dinas PUPR karena tak bisa memenuhi komitmen fee.

"Waktu itu alasannya yang saya tahu di PU dia (Dodi) tidak ada orang lagi di PUPR, yang ada Arfan," kata Asrul.

"Agustus Arfan ditunjuk jadi Plt Kadis. Di Plaza Senayan pertemuan dengan Arfan dan Amidi. Di sana juga ada peran pak Erwan Malik. Dan melaporkan ke gubernur untuk kesanggupan Arfan memenuhi fee 50 miliar," sambungnya.

Asrul juga mengakui adanya aliran uang 30 ribu USD untuk keperluan Zumi Zola. Serta 150 juta dari Arfan yang diserahkan kepada Asrul oleh terdakwa Arfan.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved