Sopir di Jambi Ini Terancam Penjara Seumur Hidup Usai Bunuh Mantan Tetangganya
Sabudin yang berprofesi sebagai sopir tersebut, nekat membunuh seorang laki-laki, dan merupakan mantan tetangganya tersebut dijerat pasal pembunuhan b
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Masih mendekam di sel tahanan Polsek Jambi Selatan, Sabudin (39), pelaku pembunuhan Jakaman Sinurat (60), warga Lorong Wahyu, Kota Jambi, Kamis (17/9/2020) lalu dijerat pasal berlapis.
Sabudin yang berprofesi sebagai sopir tersebut, nekat membunuh seorang laki-laki, dan merupakan mantan tetangganya tersebut dijerat pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Kapolsek Jambi Selatan, AKP Muhammad Alfian mengatakan, Sabudin pelaku pembunuhan di Lorong Wahyu, Kota Jambi tersebut dijerat dengan pasal 338 jo 340 KUHPidana.
Baca juga: Pasien Sembuh dan Positif Covid-19 di Kota Jambi Bertambah Satu Orang
Baca juga: Dosen IPB Diperiksa KPK, Ini Perannya Terkait Gratifikasi Mantan Pejabat BPN Kalimantan Barat
Baca juga: Pelaku Utama Pembunuhan Pedagang Kentang di Pasar Angso Duo Terancam 15 Tahun Penjara
"Unsur pembunuhan berencananya itu terpenuhi, dari reka ulang yang kita gelar beberapa waktu lalu," kata Alfian, Kamis (5/11/2020) pagi.
Sebelumnya, seorang sopir di Kota Jambi nekat membunuh mantan tetangganya sendiri dengan sebilah pisau.
Pembunuhan tersebut berawal dari kecurigaannya kepada sang isteri, dia menduga isterinya berselingkuh dengan korban.
Dalam reka ulang yang digelar pada Jumat (16/10/2020) lalu, Sabudin memperagakan 9 adegan, hingga tewasnya korban.
Dalam adegan pertama, Sabudin yang baru pulang bekerja sebagai sopir, beradu mulut, lantaran pelaku menuduh isterinya berselingkuh dengan korban.
Pada adegan kedua, pelaku langsung mengambil pisau dan menaruhnya di oinggil sebelah kanan, dan membonceng isterinya kerumah korban.
Kemudian, isteri pelaku sempat menghindar, namun, pelaku tetap menggiringnya kerumah korban.
Sesampainya dirumah korban, isteri korban sempat melerai, dan meminta untuk tidak ribut diluar rumah.
Kemudian, pelaku langsung mencabut pisau yang dia taruh di punggung sebelah kanannya, dan langsung menikam secara membabibuta kepada korban.
Tidak bisa menghindar, korban langsung tersungkur dan meninggal dunia.
Setelah itu, pada adegan kedelapan, pelaku pergi membawa barang bukti pisau, dengan mengendarai sepeda motor.
Hingga pada adegan ke sembilan, pelaku berhasil diamankan warga dan langsung diamankan di Polsek Jambi Selatan.