Berita Muarojambi

Membludak, Sejak Dibuka Tahap Kedua, Bantuan UMKM di Muarojambi Diserbu Banyak Pendaftar

Baru beberapa hari dibuka pendaftaran penerima bantuan UMKM tahap kedua di Diskoperindag Kabupaten Muarojambi diserbu banyak pendaftar.

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Nani Rachmaini
(tribun jambi.com/ Hasbi Sabirin)
Kurang lebih sudah 2.000 pelaku UMKM Muarojambi yang telah mengajukan pendaftaran di Diskoperindag Muarojambi. Foto November 2020 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Baru beberapa hari dibuka pendaftaran penerima bantuan UMKM tahap kedua di Diskoperindag Kabupaten Muarojambi diserbu banyak pendaftar. 

Pendaftaran bantuan UMKM pada tahap kedua ini dibuka sejak awal November hingga 15 November 2020.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang UMKM Diskoperindag Kabupaten Muarojambi Sudirman.. 

"Sejak dibukanya pendaftaran awal bulan November ini kurang lebih sebanyak 2.000 pelaku UMKM Muarojambi yang telah mengajukan pendaftaran di Diskoperindag Muarojambi," kata Sudirman pada tribunjambi.com, Rabu (4/11/2020). 

Baca juga: Upaya Donald Trump Menyerang Penghitungan Suara yang Sah: Jutaan orang memilih kami !

Baca juga: Akan Pulang ke Indonesia, Habib Rizieq Masih akan Diperiksa Mabes Polri Status Hukumnya

Baca juga: Mendadak Donald Trump Bikin Heboh! Minta Perhitungan Pilpres AS 2020 Dihentikan Sekarang, Ada Apa?

Alasannya pemerintah pusat membuka pendaftaran tahap kedua ini, kabarnya kaota pada tahap pertama belum terpenuhi. 

Jumlah pelaku UMKM Kabupaten Muarojambi yang melakukan pendaftaran pada tahap pertama kurang lebih sebanyak 9.800 pendaftar. 

Kabarnya warga Muarojambi yang melakukan pendaftaran pada tahap pertama sudah ada yang cair, namun pihak Diskoprindag Muarojambi tidak mengetahui jumlah penerimanya. 

"Karena penerima bantuan tersebut ter-cover langsung oleh pemerintah pusat ke pelaku UMKM yang bersangkutan, bagi peserta penerima bantuan ini juga hanya dapat satu kali senilai Rp2.4 juta," ujarnya (tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)

Panduan Cara Dapat Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Secara Online, hingga Desember 2020

Berikut panduan cara dapat bantuan UMKM Rp 2,4 juta dari Kementerian Koperasi dan UKM ( Kemenkop UKM ).

Pemerintah sudah menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) sebesar Rp 2,4 juta kepada pengusaha mikro yang terdampak pandemi.

Waktu pendaftaran untuk mendapat bantuan UMKM ini diperpanjang hingga Desember 2020.

Pelaku usaha kecil akan mendapat bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta dalam Program Banpres Produktif atau bantuan UMKM dari pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UMKM).

Awalnya program ini telah berakhir pada September, namun kemudian diperpanjang hingga akhir November.

BLT UMKM Rp 2,4 juta tahap II bakal menyasar tambahan 3 juta pelaku usaha kecil.

Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) diluncurkan oleh Presiden Jokowi pada 24 Agustus 2020.

BRI telah menyalurkan BPUM sebesar Rp 10,3 triliun kepada 4,3 juta penerima di tahap pertama.

Pemerintah berencana menambah jumlah penerima bantuan ini hingga 12 juta pelaku UMKM .

Dikutip dari laman resmi Kemenkop, Minggu (1/11/2020), untuk cara mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta, pelaku usaha kecil ini bisa mendaftarkan dirinya ke Dinas Koperasi dan UMKM yang berada di domisilinya (bantuan Rp 2,4 juta).

Dengan kata lain, pendaftaran hanya bisa dilakukan secara offline karena pemerintah tak membuka akses pendaftaran secara daring.

Syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta antara lain nomor induk kependudukan (NIK), kartu tanda penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.

Syarat lainnya, seperti dikutip laman Kemenkop, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan surat keterangan usaha (SKU).

Pelaku usaha kecil yang mendapatkan bantuam UMKM Rp 2,4 juta adalah mereka yang masuk dalam usulan dari salah satu instansi antara lain Dinas Koperasi dan UKM, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, kementerian/lembaga, dan koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

Meski bantuan tersebut diperuntukkan bagi semua pelaku usaha UMKM, ada beberapa syarat yang haris dipenuhi yakni:

- Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

- Pelaku usaha merupakan warga negara Indonesia (WNI) mempunyai nomor induk kependudukan (NIK)

- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya

- Bukan ASN.

- Bukan anggota TNI/POLRI

- Bukan pegawai BUMN/BUMD.

SUMBER: KOMPAS.COM

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved