Berita Selebritis

Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx SID Sebut Ada Orang yang Ingin Pisahkan dengan Istri

Dengan nada tinggi, Jerinx mempertanyakan pihak yang ingin memenjarakan dirinya. I Gede Ari Astina alias Jerinx meluapkan kekesalannya itu setelah me

Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Bali/Rizal Fanany
Penggebuk SID (Superman Is Dead), I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) saat sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM - Setelah dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, Jerinx pun emosi, sebut IDI tak ingin memenjarakan dirinya.

Dengan nada tinggi, Jerinx mempertanyakan pihak yang ingin memenjarakan dirinya.

I Gede Ari Astina alias Jerinx meluapkan kekesalannya itu setelah mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11/2020).

Nora menyuapi Jerinx dari luar jeruji tahanan.
Nora menyuapi Jerinx dari luar jeruji tahanan. (Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara)

Jerinx menjadi terdakwa dalam kasus UU ITE yang menyebut "IDI Kacung WHO".

Kemudian hakim menjatuhi hukuman 3 tahun penjara untuk suami Nora Alexandra ini.

Namun ada yang membuat drummer SID ini merasa janggal.

Baca juga: Peruntungan Zodiak Rabu (4/11) - Taurus Perbaiki Penampilan, Libra Kembali Komunikasi dengan Mantan

Baca juga: Bukan Jadi Wanita Simpanan Ternyata Nikita Mirzani yang Pernah Punya Pria Simpanan, Kira-kira Siapa?

Dengan nada tinggi, ia mempertanyakan pihak mana yang ingin memenjarakannya.

"Saya lucu melihatnya, dari pihak IDI Pusat, IDI Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya?" ujar Jerinx usai persidangan, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Saya ingin tahu orangnya siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya," tambah Jerinx.

Selain itu, Jerinx kemudian menantang pihak yang ingin memenjarakannya itu untuk datang ke persidangan.

Coba datang sekali-kali ke sidang yang ingin memenjarakan saya. Dari IDI Pusat, IDI Bali enggak ada yang ingin memenjarakan saya. Siapa yang pesan sebenarnya, datang kalian ke sidang," ucap Jerinx.

Sebelumnya, Jerinx diketahui dituntut pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 10 juta.

Hal tersebut seperti diungkapkan oleh JPU Otong Hendra Rahayu saat di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Otong.

Baca juga: Hasil Atalanta vs Liverpool, The Reds Sukses Bekuk Tuan Rumah 5 Gol Tanpa Balas

Jaksa penuntut umum meyakini, Jerinx terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved