Pengoperasian Bus Sekolah di Tanjabtim Terkendala Payung Hukum
Terbentur Peraturan Bupati (Perbup) dan permasalahan trayek, empat armada bus sekolah di Tanjabtim masih belum bisa beroperasi.
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Terbentur Peraturan Bupati (Perbup) dan permasalahan trayek, empat armada bus sekolah di Tanjabtim masih belum bisa beroperasi.
Jasa angkutan umum terutama bus sekolah di Tanjabtim telah lama vakum, hal tersebut terjadi bahkan sebelum masa pandemi mewabah.
Terdapat beberapa faktor dan kendala yang menyebabkan hal tersebut terjadi. Namun yang menjadi permasalahan pokok terkait peraturan Bupati dan trayek yang hingga saat ini masih belum jelas.
Kabid Lalin Dinas Perhubungan Tanjung Jabung Timur, Slamet mengatakan, sejauh ini belum ada lagi pembahasan lebih lanjut terkait untuk mengoptimalkan kembali bus sekolah yang ada saat ini.
"Terhitung sejak tahun 2018 lalu bus perintis ini disetop hingga saat ini, alasannya karena keterbatasan hukum tadi," ujarnya.
Jika dikatakan butuh tidaknya bus sekolah tersebut, tetap butuh mengingat saat ini anak anak sekolah kebanyakan menggunakan kendaraan sendiri atau diantar orang tua ke sekolah.
Dengan demikian tentu ada nilai positif dan negatifnya, setidaknya jika bus sekolah dapat dioperasikan lagi tentunya dapat menghindari angka kecelakaan kendaraan terhadap pelajar.
"Untuk kepastiannya kapan bis diopersikan lagi kita tidak tahu, tahun depan juga belum tentu bisa dioperasikan lagi," jelasnya
Sebelumnnya Dishub pernah melakukan rapat bersama instansi terkait, membahas terkait MoU terkait teknis operasional.
"Dari hasil rapat bersama pada beberapa tahun lalu bersama pihak polres dan pendidikan, kita meminta payung hukum terkait teknis tadi terutama permasalahan ongkos dan trayek," jelas Kabid Lalin Dinas Perhubungan Zaldi yang saat ini menjabat Sekdis Perhubungan
Selain itu, dua kendaraan bus sekolah yang rusak tersebut membutuhkan anggaran cukup besar untuk perbaikan estimasi mencapai Rp50-60 juta.
"Jika harus menggunakan bus umum untuk angkutan sekolah tentunya kita meminta pengalihan fungsi tersebut dan harus ada MoU payung hukum," jelasnya.
Dikatakannya pula, angkutan seperti ini merupakan perintis (pemula) dan tidak semua kabupaten dapat.
Hanya Kota Jambi, Tanjab Timur, Tanjab Barat, dan Merangin. Karena itu berdasarkan pengajuan tahun 2016 sedangkan bus sekolah anggaran tahun 2006 dinilai dari kebutuhan.
"Saat ini kita akan membuat perbub pola trayek angkutan. Dan payung hukum melalui MoU bersama pihak kepolisian, diknas, dan dishub. Namun meskipun dengan dua kendaraan yang ready belum bisa memenuhi kebutuhan," pungkasnya.