Empat Pengunjuk Rasa Ditangkap Terkait Kasus Pembakaran Sepeda Motor Dinas Polisi

Kasus pembakaran sepeda motor dinas milik polisi saat aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law beberapa waktu lalu terus

Editor: Awang Azhari
tribunjambi/zulkifli azis
Aksi demonstrasi mahasiswa tolak UU Omnibus Law di Kota Jambi Selasa (20/10/2020) berlangsung rusuh. Kerusuhan berlanjut hingga malam hari. 

TRIBUNJAMBI.COM -  Kasus pembakaran sepeda motor dinas milik polisi saat aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law beberapa waktu lalu terus dikembangkan oleh pihak kepolisian. Terbaru, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi meringkus 4 orang pelaku pembakar sepeda motor tersebut.

Keempat pelaku tersebut yakni, MG (20), AN (20) AF (18), dan FR. Dua orang diantaranya berstatus sebagai mantan mahasiswa dan sudah dikeluarkan dari kampus, sedangkan dua orang lagi merupakan pengangguran.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, keempat pelaku memiliki peran yang berbeda saat pembakaran sepeda motor.

Pelaku AN merupakan pelaku yang memindahkan motor dinas tersebut dari pinggir jalan ke tengah jalan. Sedangkan MG merupakan pelaku yang membakar dengan menggunakan ban yang terbakar, sedangkan AF dan FR melempar batu dan merusak motor.

Keempatnya ditangkap di dua tempat berbeda. MG dan AN ditangkap pada Kamis (29/10) di Amanda Cofee di kawasan belakang SMA Unggul Sakti, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. 

Sementara AF ditangkap di rumahnya di Kabupaten Muarojambi. Sedangkan FR ditangkap di depan Kampus Pasca Sarjana, Universitas Jambi, Telanaipura.

“Jadi sudah kita amankan empat orang pelaku,” kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi, Senin (2/11).

Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya baju yang digunakan saat aksi unjuk rasa tersebut dan video yang beredar di media sosial.

“Pengungkapan ini berdasarkan video yang beredar serta pakaian yang mereka gunakan saat aksi unjuk rasa,” tegas Kuswahyudi.

Saat ini keempatnya telah diperiksa oleh tim Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi, sementara satu orang lainnya sudah dilepas dan dikenakan wajib lapor, namun demikian, proses perkaranya tetap berlanjut.

Diberitakan sebelumnya, pada aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law pada Selasa (20/10) diwarnai dengan aksi ricuh antara polisi dan demonstran. (car)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved