Mudah, Tips dan Cara Membuat Kartu Kuning untuk Melamar Kerja, Ada Dua Cara Offline dan Online

Kartu kuning diperlukan baik untuk melamar menjadi PNS maupun ke perusahaan swasta.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Istimewa
Kartu kuning sebagai salah satu syarat melamar pekerjaan 

TRIBUNJAMBI.COM - Beberapa dari Anda mungkin kini tengah mencari cara untuk membuat kartu kuning.

Kartu kuning diperlukan baik untuk melamar menjadi PNS maupun ke perusahaan swasta.

Kartu ini diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker, yang dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja.

Secara fisik, meskipun bernama kartu kuning, namun warna kartu ini justru putih.

Isi dari kartu ini adalah informasi dari pemilik kartu, seperti nomor induk kependudukan di KTP, data kelulusan, hingga nama-nama sekolah tempat pencari kerja mendapat gelar.

Baca juga: LINK Live Streaming Grand Final KDI 2020 Pengumuman Hasil Polling, Siapa yang Bakal Jadi Juara?

Baca juga: Siapa Sebenarnya Richard Suma? Pria yang Saat Ini Lagi Panas dengan Kevin Sanjaya, Natasha Wilona?

Dalam mengurus pembuatan kartu kuning, Disnaker menyediakan layanan untuk mengurus pembuatan kartu kuning secara offline dan online.

Persyaratan mengurus kartu kuning

Siapkan berkas-berkas sebagai berikut:

- Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi dan yang asli.

- Fotokopi KTP/SIM dan yang asli.

- Fotokopi akta kelahiran.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Pas photo ukuran 3x4 sebanyak dua lembar dengan latar belakang warna merah.

Namun syarat-syarat di atas bergantung pada kebijakan kantor Disnaker di daerah masing-masing. Namun, umumnya syarat-syaratnya seperti yang tertulis di atas.

Baca juga: Lesti Kejora Disebut Suka Kebawa Nafsu oleh Rizky Billar Untuk Satu Hal Ini: Kurang Bijaksana

Cara membuat kartu kuning secara offline

1. Datang lah ke kantor Disnaker setempat.

2. Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-1.

3. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta dan tunggu proses pencetakan kartu kuning.

4. Anda akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.

5. Terakhir, Anda akan disuruh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk melegalisasi kartu kuning yang telah dicetak.

Cara membuat kartu kuning secara online

1. Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu http://infokerja.naker.go.id dan pilih menu "daftar".

2. Ada lima kolom yang harus diisi ketika mendaftar secara online, seperti daftar sebagai siapa, user ID, e-mail, nomor telepon, dan kata sandi.

3. Lalu Anda akan diminta mengisi data, seperti mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.

4. Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4.

5. Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta. Jika sudah semua, klik "save" atau "simpan" dan database Anda sudah tersimpan di Disnaker.

6. Selanjutnya, Anda tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi.

7. Mintalah legalisasi di kantor Disnaker dan jangan lupa fotokopi kartu kuning yang sudah jadi sebanyak yang Anda perlukan.

Karena kartu ini merupakan program dari pemerintah yang dibuat untuk membantu rakyatnya terkait pekerjaan, maka tidak dipungut biaya dalam proses pembuatannya.

Anda hanya akan mengeluarkan biaya saat ingin fotokopi kartu kuning yang akan dilegalisasi.

(Kompas)

SUMBER: Tribun Solo

Baca juga: Sosok Ini Sebut Perang AS vs China Bisa Terjadi di Negara Asia Tenggara Sebagai Medan Pertempurannya

Baca juga: Chord Gitar Lagu Pergi Hilang dan Lupakan Cover Syifa Azizah Remember of Today, Mudah Dimainkan

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved