Ganjar Pranowo Nekat, Berani Lawan Keputusan Menaker, Tak Takut Dipecat Jadi Gubernur Jateng?

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo nekat menaikkan upah minimum provinsi sebesar 3,27 persen.

Editor: Teguh Suprayitno
Tribunnews/Irwan Rismawan
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo berpose usai wawancara khusus dengan Tribun Network di kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2020). 

Dan ini kalimatnya dapat, artinya bisa iya bisa tidak. Pengalaman di Jawa Tengah, selama ini kami tidak menggunakan UMP melainkan UMK," jelasnya.

Respon Serikat Buruh

Meski dianggap berani, bagi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 92 Kota Solo, keputusan tersebut dinilai tumpang tindih.

Mengingat aturan bakal berbenturan dengan UU Cipta Kerja yang masih menimbulkan perdebatan.

"Kalau mendasarkan pada PP 78 dimungkinkan tidak naik, nanti masuknya UU Cipta Kerja yang baru," kata Ketua DPC SBSI 92 Kota Solo, Endang Setyowati saat dihubungi TribunSolo.com, Jumat (30/10/2020).

"Nggak tau nanti sistemnya seperti apa, bakal blunder atau tidak," imbuhnya.

Baca juga: Mendadak MUI Minta Umat Islam Boikot Semua Produk Prancis, Ternyata Ada Masalah Besar Dibaliknya

Endang sendiri tak mau masuk lebih dalam dengan regulasi yang dipakai Pemrov Jateng pada tahun depan nanti.

Yang terpenting, kata dia, Pemerintah tak mencla mencle dalam membuat kebijakan.

"Pada dasarnya kita para buruh memakai yang menguntungkan," aku dia.

Disinggung besaran angka kenaikan UMP, sambung Endang hal tersebut masih dirasa kecil.

Mengingat kebutuhan ideal upah di Kota Solo berada di kisaran Rp 3 juta.

Ditambah kondisi pandemi covid-19, yang membuat kebutuhan makin membengkak.

"Jelas kurang, saat saya survey 3 tahun ke belakang, kebutuhan buruh di Solo dalam sebulan mencapai kisaran Rp 3 Juta, karena untuk upah sekarang tidak termasuk tunjangan akomodasi, pulsa dan lain sebagainya," paparnya.

"Jadi kalau ditanya kurang atau tidak ya jelas kurang,apalagi ada pandemi seperti sekarang," tegasnya.

"Seandainya cukup, pasti buruh ada tunggakan hutang," tandasnya. (*)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved