Gadis Ini Ingin Menikah, Sang Ayah Malah Rudapaksa 6 Kali Anak Kandungnya Sendiri, Diimingi Hal Ini

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, pelaku tega merudapaksa anaknya sendiri di rumahnya di Kecamatan Singgahan.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Entah apa yang ada dibenak NK.

Seorang ayah berinisial NK (47) tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun.

Ironisnya, perbuatan bejat pelaku sudah dilakukan sebanyak 6 kali.

Perbuatan asusila pelaku dilakukan bermula saat korban ingin menikah.

Saat melakukan aksi bejatnya, korban diiming-imingi akan dibelikan baju oleh pelaku.

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, pelaku tega merudapaksa anaknya sendiri di rumahnya di Kecamatan Singgahan.

Baca juga: Terungkap Kenapa Richard Kyle Tinggalkan Jessica Iskandar, Sebut Ibu El Barack Wanita yang Baik

Baca juga: BREAKING NEWS: Pria Terjebak di Dalam Tongkang di Muarojambi, Kehabisan Oksigen, Basarnas Turun

Berdasarkan pengakuan, NK ini sudah menikah dua kali, kedua istrinya meninggal semua.

Korban ini merupakan hasil pernikahan dari istri pertama, yang tinggal di Kecamatan Senori.

"Korban ini anak kandungnya, tinggal di Kecamatan Senori bersama neneknya karena ibunya meninggal," ujar Kapolres saat ungkap kasus, Jumat (30/10/2020).

Perwira menengah itu menjelaskan, korban saat itu meminta nikah lalu oleh neneknya disuruh ke rumah bapaknya di Singgahan.

Namun, oleh orang tuanya justru malah dirudapaksa sejak istri keduanya meninggal 2015.

Menurut pengakuan tersangka, aksi bejat pelaku sudah dilakukan sebanyak enam kali.

"Sudah enam kali, modusnya tersangka memberikan iming-iming mau belikan baju tapi tidak pernah terwujud. Tidak sampai hamil," pungkasnya.

Sementara itu, pelaku NK menyesal telah melakukan perbuatan bejat terhadap putrinya itu.

Dia mengaku khilaf telah merudapaksa anaknya dan menjanjikan baju.

"Saya menyesal telah melakukan perbuatan tersebut," ungkap tersangka menunduk.

Dari perbuatan tersebut, polisi mengamankan pakaian, sprei, dan rekaman video.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal undang-undang perlindungan anak (UUPA) ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(SURYA/M Sudarsono)

SUMBER: Tribun Sumsel

Baca juga: Event Terbaru PUBG Mobile, Special In-game Awards Permanen, Dapat Outfit Helmet hingga Royal Pass

Baca juga: Detik-detik Daus Mini Bereaksi Terhadap Bocah yang Bully Dirinya: Saya Tau Dia Itu Anak Kemarin Sore

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved