Dokumen yang Wajib Dilengkapi CPNS 2019 Jika Dinyatakan Lolos Pengumuman Hari Ini

Pengumuman hasil seleksi CPNS 2019 akan dilakukan secara serentak di semua instansi. Peserta bisa melihat hasil seleksi CPNS 2019 di laman instansi

Editor: Suci Rahayu PK
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi tes CPNS 

TRIBUNJAMBI.CIM - Hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 rencananya diumumkan hari ini, Jumat (30/10/2020).

Pengumuman hasil seleksi CPNS 2019 akan dilakukan secara serentak di semua instansi.

Peserta bisa melihat hasil seleksi CPNS 2019 di laman instansi masing-masing.

Ratusan peserta tes SKB CPNS Sarolangun hadir di BW Luxury Jambi.
Ratusan peserta tes SKB CPNS Sarolangun hadir di BW Luxury Jambi. (ist)

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2019 diarahkan melakukan pemberkasan secara digital.

Pemberkasan bisa diakses melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bkn.go.id.

Baca juga: Klarifikasi Kiwil dan Rohimah Soal Nikah Siri Sang Komedian, Urusan Bebek? Tak Ada Istri Kedua Lagi?

Baca juga: Peruntungan Zodiak Jumat (30/10) - Gemini Rencana Bisnis yang Hebat, Leo Butuh Istirahat

Peserta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan.

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah peserta dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) meliputi:

1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.

2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri.

3. Transkrip asli.

4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018).

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan.

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan.

Baca juga: Cek Hasil Pengumuman CPNS 2019, Simak Situs Resmi BKN atau Bisa Masing-masin Instansi, Begini

7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah.

8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja).

9. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang sudah ditandatangani.

Peserta yang Tak Lulus Bisa Ajukan Sanggahan

Dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, peserta yang tidak dinyatakan lulus dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN.

Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 hari setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS.

Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 hari sejak pengumuman diterbitkan.

Selanjutnya bagi peserta yang mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN.

Perlu diketahui, peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain jika pengunduran diri terjadi sebelum NIP ditetapkan BKN.

Peserta lain yang dapat menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id.

Penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP pun akan dilakukan secara digital (digital signature).

Infografis Bagi Peserta yang Lulus Seleksi

Dikutip dari Twitter @BKNgoid, berikut gambaran bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2019.

1. Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH)

2. Mencetak DRH

3. Unggah DRH dan dokumen pemberkasan.

SobatBKN sembari harap2 cemas menanti pengumuman akhir seleksi #CPNS2019, Mimin mau ksi gambaran apa yg harus klian lakukan & siapkan jk dinyatakan lulus.

Perhatikan baik2 infografis dr Mimin ya

Dan aku tak punya hati untuk menyakiti dirimu

Dan aaaku tak punya hati tuk..," tulis akun itu.

https://m.tribunnews.com/nasional/2020/10/30/pengumuman-cpns-2019-hari-ini-berikut-dokumen-pemberkasan-online-yang-harus-diunggah-peserta-lolos?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved