Daftar UMP 2021 di 34 Provinsi, Terendah DIY Rp 1,7 Juta, Tahun Depan Tak Ada Kenaikan Jambi Berapa?

Artinya, tidak ada kenaikan upah minimum provinsi(UMP), maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK). Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.0

Editor: Suci Rahayu PK
Thinkstock
ilustrasi uang dalam amplop. 

TRIBUNJAMBI.COM - Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pemerintah menegaskan tidak ada kenaikan upah minimum pada 2021.

Artinya, tidak ada kenaikan upah minimum provinsi(UMP), maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Ilustrasi pekerja
Ilustrasi pekerja ((KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG))

Diketahui, alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 lantaran ekonomi Indonesia saat ini masih dalam masa pemulihan.

Kendati demikian, tindakan penaikan upah minimun dinilai akan memberatkan dunia usaha.

Baca juga: Pisang Sakit Kuliner Jambi Yang Unik Ini Boleh Anda Coba, Apalagi Saat Cuaca Dingin

Baca juga: Video Viral Pria Bawa Jenazah Pakai Bronjong di Boyolali, Kabarnya Warga Menolak Pemakamannya

Dalam SE itu diberitahukan, kepala daerah wajib mengumumkan besaran UMP pada 31 Oktober 2020.

Berikut besaran UMP dari nominal terendah sampai tertinggi.

1. DIY

Diketahui, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tercatat memiliki UMP 2020 sebesar Rp 1.704.608.

Saat ini DIY belum menentukan besaran UMP 2021.

2. Jawa Tengah

Untuk besaran UMP 2020 wilayah Jawa Tengah sebesar Rp 1.742.015,22.

Terkait pengumuman besaran UMP 2021, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan, tidak ingin tergesa-gesa karena masih ada waktu untuk mengkaji dan berkomunikasi dengan berbagai pihak.

3. Jawa Timur

UMP Jawa Timur pada 2020 diketahui sebesar Rp 1.768.777.

Saat ini, Jawa Timur belum mengumumkan besaran UMP 2021.

4. Jawa Barat

Pemprov Jawa Barat menetapkan UMP Jawa Barat 2020 sebesar Rp 1.810.351.

Adapun besaran UMP 2020 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 tentang UMP Jabar 2020.

Baca juga: Prancis Diteror, 1 Wanita Dipenggal, 2 Tewas Mengerikan di Gereja, Karena Karikatur Nabi Muhammad? 

5. NTT

Kemudian, UMP NTT pada 2020 yakni sebesar Rp 1.945.902.

Namun, NTT belum mengumumkan berapa besaran UMP 2021 untuk wilayahnya.

6. NTB

Sementara itu, NTB memiliki UMP sebesar Rp 2.183.883 pada 2020.

NTB belum mengumumkan UMP 2021.

7. Bengkulu

Bengkulu memiliki UMP sebesar Rp 2.213.604 pada 2020 dan pihaknya belum mengumumkan UMP2021.

8. Sulawesi Tengah

Selanjutnya, UMP Sulawesi Tengah 2020 sebesar Rp 2.303.710 dan UMP 2021 belum ditetapkan saat ini.

9. Kalimantan Barat

Kalimantan Barat memiliki UMP sebesar Rp 2.399.698 pada 2020.

Adapun Kalimantan Barat juga belum menetapkan UMP 2021.

10. Lampung

UMP Lampung 2020 diketahui sebesar Rp 2.431.324.

Saat ini, Lampung belum menetapkan UMP 2021.

11. Banten

Sementara, UMP Banten 2020 sebesar Rp 2.469.968 dan sampai saat ini Banten belum mengumumkan UMP 2021.

12. Sumatera Barat

UMP Sumatera Barat pada 2020 sebesar Rp 2.484.041.

Sumatera Barat belum mengumumkan UMP 2021.

13. Bali

Bali memiliki UMP sebesar Rp 2.493.523 pada 2020.

Dan Bali belum menetapkan UMP 2021.

14. Sumatera Utara

Sumatera Utara mempunyai nominal UMP sebesar Rp 2.499.422 pada 2020.

UMP 2021 pada wilayah ini belum ditetapkan.

15. Sulawesi Tenggara

Selanjutnya, Sulawesi Tenggara memiliki UMP 2020 sebesar Rp 2.552.014 dan wilayah ini belum mengumumkan besaran UMP 2021.

16. Sulawesi Barat

Lalu, Sulawesi Barat diketahui memiliki UMP 2020 sebesar Rp 2.571.328.

Sulawesi Barat juga belum menetapkan besaran UMP 2021.

17. Gorontalo

UMP Gorontalo pada 2020 sebesar Rp 2.586.900 dan UMP 2021 belum diumumkan.

18. Maluku

UMP 2020 Maluku diketahui sebesar Rp 2.604.960.

Pemprov Maluku belum menentukan UMP 2021.

19. Jambi

Jambi memiliki UMP 2020 sebesar Rp 2.630.161 dan UMP 2021 belum ditentukan.

20. Maluku Utara

Maluku Utara mempunyai UMP 2020 sebesar Rp 2.721.530 dan Pemprov Maluku Utara juga belum menetapkan UMP 2021.

21. Sumatera Selatan

UMP 2020 Sumatera Selatan sebesar Rp 2,8 juta.

Saat ini, Sumatera Selatan juga belum mengumumkan UMP 2021.

22. Kalimantan Selatan

UMP Kalimantan Selatan pada 2020 sebesar Rp 2.877.447 dan UMP 2021 belum diumumkan.

23. Riau

Lalu, UMP 2020 Riau diketahui sebanyak Rp 2.888.563.

Saat ini Riau belum mengumumkan UMP 2021.

24. Kalimantan Tengah

Kalimantan Tengah memiliki UMP pada 2020 sebesar Rp 2.903.144, sementara UMP 2021 belum ditentukan.

25. Kalimantan Timur

UMP 2020 Kalimantan Timur diketahui sebesar Rp 2.981.378.

Hingga kini, Pemprov Kalimantan Timur belum menetapkan UMP 2021.

26. Kalimantan Utara

Kemudian, Kalimantan Utara memiliki UMP sebesar Rp 3.000.803 pada 2020.

Untuk UMP 2021 belum ditentukan di wilayah ini.

27. Kepulauan Riau

UMP 2020 Kepulauan Riau yakni Rp 3.005.383.

Sejauh ini, Pemprov Kepulauan Riau belum menentukan UMP 2021.

28. Sulawesi Selatan Selanjutnya, Sulawesi Selatan memiliki UMP 2020 sebesar Rp 3.103.800.

Sulawesi Selatan juga belum menentukan besaran UMP 2021.

29. Papua Barat

UMP 2020 Papua Barat sebesar Rp 3.134.600.

Namun, Papua Barat belum mengumumkan besaran UMP 2021.

30. Nangroe Aceh Darussalam UMP Aceh pada 2020 diketahui sebesar Rp 3.165.030 dan UMP 2021 belum ditetapkan di wilayah ini.

31. Bangka Belitung

UMP 2020 Bangka Belitung diketahu sebesar Rp 3.230.022.

Hingga kini, Bangka Belitung belum menetapkan UMP 2021.

32. Sulawesi Utara Kemudian, UMP 2020 Sulawesi Utara yakni sebesar Rp 3.310.723.

Diketahui, Sulawesi Utara juga belum menentukan UMP 2021.

33. Papua UMP 2020 Papua diketahui sebesar Rp 3.516.700.

Saat ini Papua belum mengumumkan berapa UMP2021.

34. DKI Jakarta

DKI Jakarta diketahui memiliki nominal UMPterbesar se-Indonesia yakni Rp 4.276.349. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar UMP 34 Provinsi di Indonesia, dari yang Terendah hingga Tertinggi"

https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/29/190500065/daftar-ump-34-provinsi-di-indonesia-dari-yang-terendah-hingga-tertinggi?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved