Pilkada di Tanjabtim
397 Pemilih Disabilitas Tercatat Sebagai DPT di Tanjabtim, Ini Data Sebarannya
Komisioner KPU Tanjabtim, M Kinas mengatakan, dari sebanyak 397 pemilih tetap berkebutuhan khusus tersebut tersebar di 11 kecamatan.
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - KPU tetapkan DPT Tanjabtim sebanyak 163.170 jiwa, 397 di antaranya merupakan pemilih disabilitas.
Komisioner KPU Tanjabtim, M Kinas mengatakan, dari sebanyak 397 pemilih tetap berkebutuhan khusus tersebut tersebar di 11 kecamatan.
"Dimana 397 orang tersebut di Kecamatan Berbak 2 orang, dendang 60 orang, geragai 35 orang, Kuala Jambi 42 orang, Mendahara 45 orang, Menhul 10 orang Sabak Barat 22 orang, Sabak Timur 21 orang, Nipah Panjang 61 orang, Rantau Rasau 38 orang, dan Sadu 21 orang," jelas Kinas, Kamis (29/10/2020).
Lanjut Kinas, sesuai dengan asas penyelenggaraan pemilu dalam pemilihan serentak yakni aksesibilitas.
Baca juga: Harga Emas Siang Ini Di Pegadaian 29 Oktober 2020, Masih Sama !
Baca juga: Wajah Lemas Amanda Manopo di Ranjang Dipamerkan Billy Syahputra: Kecapean dari Pagi sampe Pagi!
Baca juga: Dorong Produktivitas Sekaligus Pemenuhan Konsumsi Rumah Tangga Wako AJB Serahkan Bantuan Bibit Ikan
Dengan tujuan agar dapat memudahkan para pemilih yang berkebutuhan khusus dapat menggunakan hak pilihnya baik penyandang disabilitas bagian sensorik maupun fisik.
"Dengan itu maka KPU Tanjabtim, akan memfasilitasi mulai dari penyediaan surat suara brail bagi pemilih yang tuna netra," ujarnya.
"Bahkan jika ada pemilih untuk dilakukan pendampingan, maka akan ada formulir bagi pendamping pemilih," tambahnya.
Sementara itu, bagi yang mengalami keterbatasan fisik, TPS akan dibuat semudah mungkin sehingga dapat dengan mudah di jangkau dan memudahkan pemilih khusus tadi.